Madika, Sigi – Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan pasangan suami-isteri (Pasutri) tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Pelaksana tugas Polres Sigi, Brigpol Rical R dan Briptu Dedi, menyerahkan pasutri tersangka narkoba beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muflih Gunawan S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Rabu (7/6/2023).

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi, AKP Fery Triyanto, menjelaskan bahwa penyerahan berkas pasutri tersangka narkoba dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan Surat P21 No: B-760/P.2.14/Enz.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023, atas nama tersangka AY Alias A (37), dan P21 No: B-761/P.2.14/Enz.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023, atas nama tersangka A (39), keduanya merupakan pasangan suami-isteri yang beralamat di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi,” ujar AKP Fery.

BACA JUGA  Pemprov: Target PL-KUMKM 64.000 Data di Palu

AKP Fery melanjutkan, penyerahan tersangka dilakukan dengan aman dan terkendali, beserta barang bukti yang terdiri dari 15 paket narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, dan uang sejumlah Rp. 90.000,-.

“Saat ini, tanggung jawab penyidik sepenuhnya telah diserahkan kepada kejaksaan,” tambah AKP Fery Triyanto.

Penulis : Redaksi