Madika, Sigi – Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan pasangan suami-isteri (Pasutri) tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Donggala setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Pelaksana tugas Polres Sigi, Brigpol Rical R dan Briptu Dedi, menyerahkan pasutri tersangka narkoba beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muflih Gunawan S.H di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala pada Rabu (7/6/2023).

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi, AKP Fery Triyanto, menjelaskan bahwa penyerahan berkas pasutri tersangka narkoba dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Berdasarkan Surat P21 No: B-760/P.2.14/Enz.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023, atas nama tersangka AY Alias A (37), dan P21 No: B-761/P.2.14/Enz.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023, atas nama tersangka A (39), keduanya merupakan pasangan suami-isteri yang beralamat di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi,” ujar AKP Fery.

BACA JUGA  Usulan Ranperda Pengawasan Miras dan Penyelenggaran Bangunan Disetujui DPRD

AKP Fery melanjutkan, penyerahan tersangka dilakukan dengan aman dan terkendali, beserta barang bukti yang terdiri dari 15 paket narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, dan uang sejumlah Rp. 90.000,-.

“Saat ini, tanggung jawab penyidik sepenuhnya telah diserahkan kepada kejaksaan,” tambah AKP Fery Triyanto.

Penulis : Redaksi