Madika, Palu- Wakil Gubernur Drs. H. Ma'mun Amir menghadiri Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun ketiga dirangkaikan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun ketiga Sulteng Periode pada Selasa (24/5).

Ma'mun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kontribusi, sinergitas dan kebersamaan yang telah terbangun antara legislatif dan eksekutif guna menyukseskan agenda pembangunan .

Menurutnya, rapat paripurna yang dilaksanakan merupakan suatu rangkaian agenda kegiatan legislatif dalam upaya melaksanakan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan serta mengakomodir aspirasi yang berkembang guna mewujudkan kesejateraan masyarakat yang lebih baik dan sejahtera.

“Dalam kemuliaan bulan Syawal ini, atas nama pribadi dan Provinsi , saya mengucapkan minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin dan semoga kita dapat saling memaafkan dengan tulus dan ikhlas,” pungkasnya.

BACA JUGA 

Sebelumnya, Ketua Prov.Sulteng DR.Hj.,SP,MP yang memimpin rapat paripurna menyampaikan kegiatan legislatif di masa persidangan II Tahun ketiga yang telah diagendakan dalam Rapat Badan Musyawarah Prov.Sulteng, diantaranya : pembahasan/penetapan 3 buah raperda daerah dan 4 buah raperda usul Prakarsa DPRD serta LHP BPK Perwakilan Prov.Sulteng atas Laporan Keuangan Pemprov Sulteng Tahun 2021 dengan predikat WTP untuk yang ke 9 kalinya.

Berdasarkan pendapatnya, Masa Persidangan III Tahun ketiga, legislatif telah menjadwalkan beberapa agenda, diantaranya : Pembahasan/penetapan RAPBD P Tahun 2022 serta Pembahasan/penetapan KUA-PPAS Tahun 2023.

Sebagai mitra kerja, Ia berharap eksekutif dan legislatif saling berkoordinasi dengan baik guna mewujudkan Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju.

BACA JUGA  Segera Kunjungi Batam, Komisi II Perkuat Investasi Galian C

Terakhir, Ketua DPRD Prov Sulteng menyerahkan produk dewan berupa keputusan DPRD dan keputusan pimpinan kepada Wakil .

Nampak hadir langsung Anggota DPRD Sulteng, Sekretaris Dewan Prov.Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi,S.Sos,M.Si, Tenaga Ahli Gubernur Moh.Hamdin. (*)