Madika, – Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota yang dimonitori oleh Bagian Setda Kota melakukan pemantauan di Kecamatan Palu dan Palu Selatan berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Bagian Setda Kota Palu, Rahmat Mustafa, mengatakan bahwa pada Selasa, 13 Juni 2023, tim Satgas Kota Palu berhasil mengambil tindakan tegas dengan menyita 69 tabung gas LPG 3 Kg dari pengecer.

Pengecer tersebut menjual gas LPG di atas Harga Eceran Tertinggi () sebesar Rp18 ribu. Tindakan tegas dilaksanakan saat tim turun ke lapangan.

Berikut adalah identitas pedagang yang melakukan penjualan gas LPG 3 Kg secara eceran di atas :

BACA JUGA  Hiswana Migas Sulteng Imbau Agen Awasi Pangkalan yang Jual Gas Subsidi ke Pengecer

. Sr, seorang pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya dengan barang bukti berupa buah tabung gas LPG 3 Kg.