, – Tim Satgas Pengawasan Barang Bersubsidi Kota yang dimonitori oleh Bagian Ekonomi Setda Kota melakukan pemantauan di Kecamatan Palu Barat dan berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Bagian Ekonomi Setda , Rahmat Mustafa, mengatakan bahwa pada Selasa, 13 Juni 2023, tim Satgas berhasil mengambil tindakan tegas dengan menyita 69 tabung gas LPG 3 Kg dari pengecer.

Pengecer tersebut menjual gas LPG di atas Harga Eceran Tertinggi () sebesar Rp18 ribu. Tindakan tegas dilaksanakan saat tim turun ke lapangan.

Berikut adalah identitas pedagang yang melakukan penjualan gas LPG 3 Kg secara eceran di atas HET:

. Sr, seorang pengecer di Jalan Tanjung Manimbaya dengan barang bukti berupa buah tabung gas LPG 3 Kg.

BACA JUGA  Ribuan Umat Hindu Rayakan Piodalan di Pura Agung Wana Kertha Jagatnatha Palu