2 dari 3 halaman

tersebut secara tegas mengakui keberadaan hutan adat sebagai Kawasan Strategis Provinsi yang memiliki nilai -budaya yang penting bagi masyarakat hukum adat.

Pengakuan negara terhadap hutan adat sebagai kawasan strategis provinsi merupakan implementasi dari mandat konstitusi yang mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

“Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, hutan adat didefinisikan sebagai hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, yang artinya hutan adat bukan lagi hutan negara.” Lanjut Amran.

Pencantuman hutan adat dalam RTRWP ini juga menjadi respons atas kejadian gempa bumi pada 28 September 2018, yang menyebabkan tsunami dan likuifaksi.

tersebut menjadi pemacu untuk mempercepat proses pembahasan revisi RTRWP dengan memperhatikan pentingnya keberlanjutan dan pelestarian hutan adat.

BACA JUGA  Kunjungi Pasar Masomba, Jokowi Bagi Bantuan Langsung Tunai dan Sembako

Meskipun terdapat regulasi yang signifikan pasca terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mempengaruhi proses revisi RTRWP, tetap menjaga konsistensi dengan mengacu pada regulasi terkini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakomodasi keberadaan hutan adat sebagai kawasan strategis provinsi.

“Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hutan adat dan masyarakat hukum adat di , serta mendorong keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan.”tandasnya.

Makna Pencantuman Hutan Adat sebagai KSP