, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , secara resmi mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota, priode 2016-2021 melalui rapat paripurna pada Senin (01/02/2021).

Pengusulan itu mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri, Nomor 120/546/OTDA tanggal 28 Januari 2021. Tentang usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya, ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Nomor 131/41/RO/OTDA tanggal 28 Januari 2021.

Meski rapat dihadiri oleh 30 anggota . Namun, Walikota maupun Sigit Purnomo Said selaku wakil, hanya diwakili , Asri.

Wakil Ketua I Palu, Erman Lakwan yang memimpin sidang, juga menjelaskan proses pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA  Alimuddin Paada: Seniman Harus Mampu Berdiri Sendiri

“Adapun rapat Paripurna usulan pengangkatan dan pengesahan Walikota dan Wakil, hasil Pemilu tahun 2020, akan diselenggarakan setelah adanya hasil keputusan MK. Selaku penguasa kehakiman. Baik pada putusan sela maupun putusan pokok permohonan perkara,”Kata Erman saat membacakan sambutan.

Dengan dilaksanakannya rapat paripurna, maka sendiri akan mengajukan pemberhentian secara langsung ke Mendagri melalui .(Sob)