Madika, Bangka Belitung – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah () Kota , Mutmainah Korona, mengkritik Perda RTRW yang diduga lebih mementingkan kepentingan daripada aspek lingkungan.

Kritik tersebut diungkapkan oleh Mutmainah saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda Provinsi, Kabupaten/Kota di Bangka Belitung yang membahas akselerasi RTRW dan RDTR pasca UU No. 6/2023 serta pembentukan Produk Hukum Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut Mutmainah, terdapat berbagai aspek yang diabaikan, seperti isu ekologi dan keberlanjutan lingkungan yang seharusnya menjadi perhatian penting, terutama terkait risiko terhadap penghidupan warga.

“Sebagai contoh, Perda No. 2/2021 tentang RTRW dan RDTR Kota terkesan diberlakukan dengan terburu-buru demi percepatan pembangunan rehabilitasi dan terkait penetapan Zona Rawan Bencana (ZRB). Padahal, masih ada beberapa aspek strategis lain yang perlu dikaji, termasuk penetapan luasan wilayah eksplorasi pertambangan di Poboya,” ujar Mutmainah pada Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA  Keluhan Air Bersih Warga Huntap Balaroa Segera Terselesaikan

Lebih lanjut, ia juga mencatat bahwa peluang retribusi daerah menjadi sangat kecil karena izin pengelolaan pertambangan yang sebagian besar diberikan kepada sebuah perusahaan, sehingga kontribusi keuangan yang dihasilkan hanya mengalir ke pusat dan provinsi. Sementara itu, Dana Bagi Hasil yang diterima oleh Kota tergolong minim.

Selain itu, terkait dengan produk hukum pajak daerah dan retribusi daerah, Mutmainah menekankan pentingnya memastikan perhitungan angka yang selaras dengan potensi daerah.

“Salah satu contohnya adalah perhitungan retribusi pertambangan galian C yang tidak lagi didasarkan pada setiap angkutan, melainkan berdasarkan kolam atau kawasan. Oleh karena itu, perlu adanya kesepahaman bersama agar implementasi regulasi daerah dapat berjalan dengan efisien dan efektif,” tambah Mutmainah.

BACA JUGA  BPKAD Evaluasi Penataan Interior Kantor

Namun secara umum, ia memberikan apresiasi terhadap forum Bampemperda yang dianggap dapat memperkuat kerja sama antar daerah, terutama dalam konteks kehadirannya di sebagai alat kelengkapan dewan yang strategis dan perlu diperkuat.

Penulis: Sob