Madika, Palu – Jelang batas akhir pengajuan dokumen administrasi perbaikan syarat pencalona, Komisi Pemilihan Umum () mencatat baru tiga partai politik () yang mengajukan perbaikan.

Tiga partai politik yang telah menyerahkan dokumen administrasi perbaikan syarat pecalonan itu adalah , Partai Umat dan Partai Buru.

Iskandar Lembah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara menjelaskan, jika hingga 9 Juli dokumen syarat pencalonan yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BSM) tidak diperbaiki oleh 15 partai politik lainnya, maka secara otomatis bakal caleg mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Batas akhirnya besok, kalau mereka tidak perbaiki maka secara otomatis dinyatakan TMS,” ungkap Iskandar dihubungi via WhastApp, Sabtu (8/7/2023).

BACA JUGA  KPU Palu Ingatkan Parpol Lengkapi Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Calon Wali Kota

Lanjut Iskandar, proses pengajukan perbaikan dokumen syarat pencalonan sendiri telah disampaikan sejak 26 Juni.

Ditegaskan juga, pihaknya selaku penyelenggaran telah berulang kali menyampaikan kepada .

“Sudah, sudah berulang kami komunikasi dengan parpol,”tegasnya.

Setelah proses ini, kami akan akan melakukan verigikasi administrasi dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus

Sebelumnya telah menyampaikan kepada parpol terkait dokumen syarat pencalonan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk segera diperbaiki.

Penulis : Sob

BACA JUGA  Parpol Diberi Waktu Memperbaiki atau Mengganti Ba Caleg yang TMS