Madika, Palu – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sulawesi Tengah menjadi partai politik pertama yang menyerahkan dokumen hasil perbaikan berkas persyaratan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2014 ke Komisi Pemilihan Umum ().

Sekretaris Umum (Sekum) DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli mengatakan, PKS sebagai partai nomor urut 8, memilih tanggal 8 untuk menyerahkan dokumen hasil perbaikan dan menjadi partai pertama di Sulawesi Tengah yang melengkapi berkas bakal calegnya.

“Ini adalah bukti keseriusan dan kesiapan kami untuk meraih kemenangan pada pemilu 2024. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan provinsi sebanyak 55 orang,” kata Rusman, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, setelah menyerahkan berkas di Kantor Sulawesi Tengah di Jl. S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Sabtu (8/07/2023).

BACA JUGA  Darurat Debu di Wilayah Galian C, Pemkot Palu Diminta Bersikap Tegas

Rusman menyatakan bahwa mereka telah mengikuti semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh untuk memperbaiki syarat dokumen 55 Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satunya adalah memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen (15 perempuan dari 55 atau 36 persen).

Sementara itu, Rusman menargetkan perolehan sebanyak 7 kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 nanti, dibandingkan dengan 4 kursi saat ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi dari PKS dinyatakan lengkap dan diterima,” ungkap , Ketua KPU , saat membacakan berita acara penerimaan pengajuan perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Turut hadir di KPU Provinsi adalah Muhammad Wahyuddin, Ketua DPW PKS Sulteng, Rustam Abidin, Ketua BAPILU, Sudirman Anas, Wakil Sekretaris sekaligus LO, dan Rasyidi Bakri dari Bawaslu Sulteng.

BACA JUGA  Hidayat Berjanji Prioritaskan Anak Yatim Jika Terpilih Kembali sebagai Wali Kota Palu

Berikut adalah tahapan dalam /2023:

1-14 Mei: Pengajuan bakal

15 Mei-23 Juni: Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon

26 Juni-9 Juli: Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

10 Juli-6 Agustus: Verifikasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

Penulis : Redaksi