Madika, Donggala – Pada tahap akhir pengajuan perbaikan dokumen calon legislatif (), Komisi Pemilihan Umum () Donggala baru menerima satu dokumen pengajuan dari Partai PDI-P yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Kasmin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Donggala, saat dihubungi oleh media pada Sabtu (8/7/2023).

Andi Kasmin menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya PDI-P yang telah menyerahkan dokumen pengajuan perbaikan yang akan diverifikasi nantinya.

“Proses pengajuan perbaikan syarat bakal calon legislatif () dilakukan sesuai tahapan yang dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” jelasnya.

“Namun sampai saat ini, hanya satu partai yang telah mengajukan perbaikan syarat pencalonan di Donggala,” tambahnya.

BACA JUGA  H. Rusdy Mastura Temui Pedagang Pasar Inpres dan Lasoani, Serap Aspirasi Masyarakat

KPU Donggala berharap semua partai politik peserta yang beroperasi di Donggala dapat segera mengajukan perbaikan dokumen bacaleg sebelum batas waktu pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WITA.

“Kami berharap semua partai politik dapat mengajukan perbaikan dokumen bacaleg pada hari terakhir besok,” harapnya.

Setelah itu, KPU Donggala akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, KPU Donggala akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS). Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Donggala.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Akademisi Sarankan ASN yang Berkeinginan Maju di Pilkada Harus Mengambil Cuti