Madika, Donggala – Pada tahap akhir pengajuan perbaikan dokumen calon legislatif (bacaleg), Komisi Pemilihan Umum () baru menerima satu dokumen pengajuan dari Partai -P yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Andi Kasmin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara , saat dihubungi oleh media pada Sabtu (8/7/2023).

Andi Kasmin menjelaskan bahwa hingga saat ini, hanya -P yang telah menyerahkan dokumen pengajuan perbaikan bacaleg yang akan diverifikasi nantinya.

“Proses pengajuan perbaikan syarat bakal calon legislatif (bacaleg) dilakukan sesuai tahapan yang dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” jelasnya.

“Namun sampai saat ini, hanya satu partai politik yang telah mengajukan perbaikan syarat pencalonan di ,” tambahnya.

berharap semua partai politik peserta yang beroperasi di dapat segera mengajukan perbaikan dokumen bacaleg sebelum batas waktu pada hari Minggu, 9 Juli 2023, pukul 23.59 WITA.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Uji Publik Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

“Kami berharap semua partai politik dapat mengajukan perbaikan dokumen bacaleg pada hari terakhir besok,” harapnya.

Setelah itu, KPU Donggala akan melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan, KPU Donggala akan menetapkan Daftar Sementara (DCS). Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Donggala.

Penulis : Qila