DPRD Sulteng Belajar Pengelolaan Sampah Industri ke Pemprov DKI Jakarta
Madika, Palu – Guna memaksimalkan pengelolaan sampah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), rombongan DPRD Sulteng mengunjungi Pemprov DKI Jakarta untuk belajar pengelolaan sampah, Kamis (13/7/2023)
Ketua DPRD Sulteng Dr. Nilam Sali Lawira serta Wakil Ketua I Arus Abdul Karim turut handir dalam Kunjungan yang dilakukan Komisi III DPRD Sulteng.
Ketua Komisi III Sony Tandara dalam pengantarnya, menyampaikan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III, sengaja melakukan kegiatan koordinasi dan komunikasi dengan mengunjungi Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta untuk belajar mengenai penanganan sampah di wilayah tersebut.
Sony menjelaskan bahwa dengan adanya 12 kabupaten ditambah satu kota di Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng, terutama Kota Palu yang ingin meraih Adipura, juga bisa mengelola sampah dengan baik.
“Makanya kita perlu belajar bgaimana mengelola sampah atau limbah, yang tiap hari menumpuk sehingga tidak mengganggu lingkungan,”jelasnya.
Selain itu, diirnya turut mempertanyakan pengelolaan limbah dari perusahan yang berinvestasi DKI Jakarta.
Hal itu dianggap penting, karena di Sulteng sendiri ada banyak perusahan yang berinvestasi khsusunya di wilayah Morowali. Sehingga perlu adanya pengelolaan pembuangan limbah dan sampah yang tepat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, mengungkapkan bahwa Provinsi DKI Jakarta mengelola sampah dan limbah dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan mandiri.
Fahmi menjelaskan bahwa masyarakat diajak untuk secara aktif mengelola sampah dan dilatih untuk memanfaatkannya kembali melalui daur ulang.
Fahmi menambahkan bahwa selain pengelolaan mandiri, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin operasi dalam pengelolaan sampah dan limbah.
Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan sampah, tetapi semua tetap diatur berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Dalam hal infrastruktur pengumpulan sampah, Pemprov DKI Jakarta memiliki lebih dari 1000 tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang menjadi salah satu lokasi utama dengan jumlah sampah sekitar 7500 ton per hari.
Fahmi menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengatur semua aspek pengelolaan sampah melalui peraturan gubernur, mulai dari perencanaan, penganggaran, sumber daya manusia, hingga target retribusi dari pengelolaan sampah.
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng turut hadir yakni Zainal Abidin Ishack ST, Huismant B. Toripalu SH, MH, Dra Marlela Sute, M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, H Amno Dalle, serta H Nasse Jibran SH, MH.
Penulis : Sob
Tinggalkan Balasan