Madika, Palu – Guna memaksimalkan pengelolaan sampah di Provinsi (Sulteng), rombongan DPRD Sulteng mengunjungi Pemprov DKI Jakarta untuk belajar pengelolaan sampah, Kamis (13/7/2023)

Sulteng Dr. Nilam Sali Lawira serta Wakil Ketua I turut handir dalam Kunjungan yang dilakukan .

Ketua Komisi III Sony Tandara dalam pengantarnya, menyampaikan bahwa DPRD Sulteng, khususnya Komisi III, sengaja melakukan kegiatan koordinasi dan komunikasi dengan mengunjungi Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov DKI Jakarta untuk belajar mengenai di wilayah tersebut.

Sony menjelaskan bahwa dengan adanya 12 kabupaten ditambah satu kota di Sulteng, pihaknya mendorong agar seluruh wilayah di Sulteng, terutama Kota Palu yang ingin meraih Adipura, juga bisa mengelola sampah dengan baik.

BACA JUGA  Ridwan Yalidjama Tekankan Sinergi DPRD dan Pemda di Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Sigi

“Makanya kita perlu belajar bgaimana mengelola sampah atau limbah, yang tiap hari menumpuk sehingga tidak mengganggu lingkungan,”jelasnya.

Selain itu, diirnya turut mempertanyakan pengelolaan limbah dari perusahan yang berinvestasi DKI Jakarta.

Hal itu dianggap penting, karena di Sulteng sendiri ada banyak perusahan yang berinvestasi khsusunya di wilayah . Sehingga perlu adanya pengelolaan pembuangan limbah dan sampah yang tepat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Sub Kelompok Pengembangan Fasilitas Teknis Badan Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Fahmi, mengungkapkan bahwa Provinsi DKI Jakarta mengelola sampah dan limbah dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan mandiri.

BACA JUGA  Rakor PPID Lahirkan Enam Rekomendasi

Fahmi menjelaskan bahwa masyarakat diajak untuk secara aktif mengelola sampah dan dilatih untuk memanfaatkannya kembali melalui daur ulang.

Fahmi menambahkan bahwa selain pengelolaan mandiri, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan pihak ketiga yang memiliki izin operasi dalam pengelolaan sampah dan limbah.

Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan sampah, tetapi semua tetap diatur berdasarkan peraturan DKI Jakarta.

Dalam hal infrastruktur pengumpulan sampah, Pemprov DKI Jakarta memiliki lebih dari 1000 tempat pembuangan sampah yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pantar Gebang menjadi salah satu lokasi utama dengan jumlah sampah sekitar 7500 ton per hari.

BACA JUGA  Pemeliharaan Gedung B DPRD Sulteng: Lift Siap Digunakan, Pekerjaan Berjalan Lancar

Fahmi menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengatur semua aspek pengelolaan sampah melalui peraturan , mulai dari perencanaan, penganggaran, sumber daya manusia, hingga target retribusi dari pengelolaan sampah.

Sejumlah anggota turut hadir yakni Ishack ST, Huismant B. Toripalu SH, MH, Dra Marlela Sute, M.Si, Hasan Patongai SH, Muhaimin Junus SE, Abdul Karim Aljufrie, Ibrahim Hafied, H Amno Dalle, serta H Nasse Jibran SH, MH.

Penulis : Sob