Madika, – Pengadilan agama dan kepolisian melakukan pengosongan aset SPBU, di jalan Dewi Sartika yang sebelumnya telah dilelang, Kamis (3/8/2023).

Dalam proses eksekusi, pemilik awal SPBU menolak dan menghalangi serta tim Pengadilan Agama , yang menyebabkan kericuhan. Akibatnya, tiga warga yang dianggap menghalang-halangi proses eksekusi diamankan .

Ketua Pengadilan Agama , Nurbaya mengatakan, putusan pengadilan dari sengketa akad syariah aset SPBU itu telah dilelang karena utang Rp10 miliyar tidak mampu dilunasi oleh pemilik SPBU sebelumnya.

“Putusan sudah dikuatkan oleh tingkat banding dan ini keputusan kami sudah dikuatkan. Jadi pengosongan ini karena pemenang lelang harus dilindungi oleh undang-undang maka kami harus meminta bantuan kepada pihak kepolisian,” Ujarnya.

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu, Peragakan 20 Adegan saat Rekonstruksi

Sementara Kabag Ops Palu, Kompol Romy Gafur menjelaskan, upaya eksekusi ini adalah yang kedua kalinya dilakukan.

“kita turunkan tadi sesuai surat perintah sebanyak 60 personil soal pengosongan. Ini yang kedua kalinya, yang pertama tertunda di akhir juni,” Kata Romy Gafur.

Kepemilikan SPBU di jalan Dewi Sartika sendiri saat ini dipegang oleh PT. Butol, setelah memenangkan lelang dari pihak BSI.

Penulis : Qila