Madika, – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Provinsi , menghadapi dominasi .

Kepala Badan Narkotika Provinsi tersebut, Brigjen Pol Monang Situmorang, mengatakan bahwa masalah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan banyaknya narapidana perempuan terjerat dalam kasus narkotika.

“Sebanyak 83 persen dari 178 narapidana perempuan di lembaga pemasyarakatan tersebut berperan sebagai pengedar narkotika.” Ujarnya, saat melakukan barang bukti di halaman Kantor , Jumat (4/8/2023).

Situmorang juga mengungkapkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di mencapai 2,80 persen dari penduduk berumur 15 hingga 64 tahun.

Selain itu, ia menyoroti bahwa menduduki peringkat keempat dalam kasus penyalahgunaan narkotika secara nasional.

BACA JUGA  Diterpa El Nino, Pertanian Sulteng Tunjukkan Trend Positif

Untuk itu Badan Narkotika sedang berupaya keras melakukan langkah pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan kerjasama lintas sektoral untuk mengurangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Penulis : Qila