Komisi II DPRD Sulteng Bahas Kesepakatan Kerjasama KUB Bersama PT. Mega Corpora
Madika, Palu – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadakan rapat dengan Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi, dan Bank Sulteng.
Rapat tersebut bertujuan membahas kesepakatan antara Pemerintah Daerah Sulteng dan PT. Mega Corpora mengenai pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).
Rapat yang digelar di Ruang VIP A Kantor DPRD ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Yus Mangun, SE, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Mohammad Arus Abdul Karim, H. Moh. Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar Hidayat Lamakarate beserta pejabat sekretariat DPRD pada Kamis (3/7/2023).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II menyatakan perlunya pembahasan kesepakatan ini untuk diparipurnakan, sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga.
“Kesepakatan ini mengikuti inspirasi dari Permendagri tadi, sehingga terjadi perubahan signifikan dalam konsep kesepakatan bersama yang semula hanya berisi 8 pasal menjadi 18 pasal, termasuk judul, klausa, huruf, pasal, dan ayat,” ungkapnya.
DPRD telah merancang rekomendasi terkait persetujuan kerja sama ini, namun berdasarkan Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD perlu memiliki tiga elemen kesepakatan bersama yang ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (PKS), dan profil perusahaan yang ingin berkerjasama. Berdasarkan hal ini, DPRD akan merancang MOU sesuai dengan draf perjanjian kerjasama.
“Oleh karena itu, DPRD memberikan waktu kepada Biro Hukum dan Bank untuk mempersiapkan tiga syarat tersebut agar dapat dianalisis sebelum diparipurnakan,” tutupnya.
Sementara itu, Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan kepada Kabag Perundang-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuai, karena hal ini memiliki relevansi penting sebagai objek pemeriksaan.
Penulis : Redakasi
Tinggalkan Balasan