Madika, – Komisi II Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadakan rapat dengan Biro Hukum, Biro Perekonomian Setda Provinsi, dan .

Rapat tersebut bertujuan membahas kesepakatan antara Pemerintah Daerah Sulteng dan mengenai pelaksanaan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Rapat yang digelar di Ruang VIP A Kantor ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, , SE, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, H. Mohammad , H. Moh. Nur Dg Rahmatu, dan Hj Winiar beserta pejabat sekretariat pada Kamis (3/7/2023).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II menyatakan perlunya pembahasan kesepakatan ini untuk diparipurnakan, sesuai dengan amanat Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama dengan daerah lain dan pihak ketiga.

BACA JUGA  SILPA Sulteng Capi Rp 290 Miliar di Tahun 2023

“Kesepakatan ini mengikuti inspirasi dari Permendagri tadi, sehingga terjadi perubahan signifikan dalam konsep kesepakatan bersama yang semula hanya berisi 8 pasal menjadi 18 pasal, termasuk judul, klausa, huruf, pasal, dan ayat,” ungkapnya.

DPRD telah merancang rekomendasi terkait persetujuan kerja sama ini, namun berdasarkan Permendagri No 22 Tahun 2020 tentang kerja sama antar daerah pasal 34, DPRD perlu memiliki tiga elemen kesepakatan bersama yang ditandatangani, rancangan perjanjian kerja sama (), dan profil perusahaan yang ingin berkerjasama. Berdasarkan hal ini, DPRD akan merancang MOU sesuai dengan draf perjanjian kerjasama.

“Oleh karena itu, DPRD memberikan waktu kepada Biro Hukum dan Bank untuk mempersiapkan tiga syarat tersebut agar dapat dianalisis sebelum diparipurnakan,” tutupnya.

BACA JUGA  Ibrahim: OPD Tidak Serius Perbaiki Fiskal Daerah

Sementara itu, Nur Dg Rahmatu juga mengingatkan kepada Kabag Perundang-undangan untuk menyesuaikan penomoran dalam rekomendasi ini agar sesuai, karena hal ini memiliki relevansi penting sebagai objek pemeriksaan.

Penulis : Redakasi