Madika, Palu – , Fery, mengingatkan peserta Pemilihan Umum () Tahun 2024 untuk menaati tahapan kampenya.

Fery juga mengimbau kepada partai dan bakal calon anggota legislatif,agar tidak berlebihan dalam melakukan sosialisasi dan .

“Hal ini mengikuti aturan PKPU nomor 15/2023 yang mengatur dua jalur pengenalan peserta kepada masyarakat: jalur sosialisasi dan , serta jalur kampanye.” Tegasnya, Rabu (9/8/2023).

Fery juga mengingatkan batas waktu sosialisasi dan adalah sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.

“Masa kampanye sendiri berlangsung dari 28 November hingga sehari sebelum masa tenang, yaitu 10 Februari 2024.” Tambahnya.

BACA JUGA  Fun Walk BAWASLU Sulteng: Ajakan Mengawasi dan Mensukseskan Pemilu 2024

Peserta dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan di dalam partai politik sebelum masa kampanye, dengan metode seperti dan pertemuan terbatas.

Selain itu dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, peserta Pemilu dilarang menggunakan elemen kampanye seperti penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, atau penggunaan media sosial untuk tujuan kampanye.

“Silakan melakukan sosialisasi dan Pendidikan politik, tetapi jangan berlebihan dan jangan mengarah pada upaya kampanye yang seharusnya baru dilakukan pada 28 November 2023 mendatang,” pungkasnya.

Penulis : Qila