Upaya Bampemperda DPRD Palu Melepas Belenggu Narkotika
Madika, Palu – Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, untuk melepas belenggu narkotika dikalangan masyarakat khususnya generasi muda terus dilakukan.
Upaya itu dilakukan dengan terus memperkuat materi dari Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan melakukan konsultasi ke Samarinda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampemperda) DPRD Palu, Farden Saino, menjelaskan. Ada banyak hal yang nantinya dituangkan dalam materi Ranperda.Salah satunya, setiap pelajaran yang akan mengenyam pendidikan ketingkat selanjutnya harus memiliki surat keterangan bebas narkotika.
Dijelaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk setiap masyarakat yang ingin melamar pekerjaan. Terkhusus pekerjaan yang dianggap rawan untuk penyebaran narkotika seperti, di hotel, homestay dan tempat-tempat umum lainnya.
“Samarinda ini sebelumnya menjadi daerah nomor dua, dengan penggunaan narkotika terbanyak di Indonesia. Namun setelah mereka membuat Peraturan daerah (Perda) tentang narkotika. Sekarang mereka berada di urutan nomor 20.” Kata Farden, melalui sambungan via telepon, Kamis (18/02/2021).
Diakuinya juga, Ranperda narkotika yang dimiliki Samarind turut mengatur masyarakat yang ingin menikah. Namun hal tersebut, menurut Farden akan dipertimbangkan masuk dalam muatan ranperda P4GN.
Penguatan materi Ranperda P4GN, dianggapnya sangatlah perlu dilakukan. Sebab, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional. Kota Palu, menjadi daerah nomor satu di provinsi Sulawesi tengah dan nomor 4 di Indonesia dengan penggunaan narkotika terbanyak.
“Saya bersama teman-teman sudah berkomitmen untuk benar-benar membuat Ranperda ini tidak hanya menjadi dokumen, namun bisa berguna untuk masyarakat kota Palu, bisa melindungi generasi muda kita.”tegasnya.
Dalam kunjungannya, rombongan Bampemperda DPRD Palu diterima langsung oleh DPRD Samarinda dan kepala BNNK.(Sob)
Tinggalkan Balasan