Madika, Jakarta – Indonesia, melalui Kementerian Informasi dan Informatika kembali memblokir 971.285 dan situs .

Kerja sama dengan dan OJK juga dilakukan untuk mengawasi sistem pembayaran dan terkait judi online.

“Kami inginmenjadikan ekosistem judi online tidak nyaman bagi pelaku. Kami siap untuk terus mengambil tindakan takedown dan pemblokiran situs judi online, bahkan jika pelaku mencoba untuk membuatnya lagi. Tujuannya adalah untuk menghambat dan mempersulit aktivitas judi online di Indonesia.”Ujar Menkominfo, Budi Arie, dikutip dari kominfo.go.id, Selasa (19/9/2023).

Dengan melakukan takedown atas 971.285 dan situs judi online serta menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait, berusaha keras untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online dan mengurangi dampaknya dalam masyarakat.

BACA JUGA  Jennifer Sierra Saino, Peraih Gelar Sarjana Kedokteran Termuda Unhas Yang Ingin Mendedikasikan Diri Bagi Masyarakat Sulteng

“Hingga 17 September 2023, pihak dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,Ini merupakan langkah yang tegas untuk menghambat transaksi terkait judi online dan membatasi aksi pelaku. Tujuannya adalah agar mereka kesulitan dalam melakukan tindakan tersebut di masa mendatang,”Jelasnya.

Menteri Budi Arie menyadari bahwa pelaku judi online akan terus mencari cara untuk beroperasi, meskipun telah mengambil langkah-langkah signifikan.

“Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam anti judi online sangat penting. Menyebarkan kesadaran bahwa judi adalah tindakan ilegal dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum dapat membantu mengurangi minat dan dukungan terhadap praktik tersebut, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia”, Tegasnya.

BACA JUGA  Miris, IRT di Sigi Jadi Pengedar Narkotika

Penulis : Qila