Kominfo Kembali Blokir 971.285 Konten Dan Situs Judi Online
Madika, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Informasi dan Informatika kembali memblokir 971.285 konten dan situs judi online.
Kerja sama dengan Bank Indonesia dan OJK juga dilakukan untuk mengawasi sistem pembayaran dan perbankan terkait judi online.
“Kami inginmenjadikan ekosistem judi online tidak nyaman bagi pelaku. Kami siap untuk terus mengambil tindakan takedown dan pemblokiran situs judi online, bahkan jika pelaku mencoba untuk membuatnya lagi. Tujuannya adalah untuk menghambat dan mempersulit aktivitas judi online di Indonesia.”Ujar Menkominfo, Budi Arie, dikutip dari kominfo.go.id, Selasa (19/9/2023).
Dengan melakukan takedown atas 971.285 konten dan situs judi online serta menemukan 1.931 rekening yang diduga terkait, pemerintah berusaha keras untuk membatasi ruang gerak pelaku judi online dan mengurangi dampaknya dalam masyarakat.
“Hingga 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet,Ini merupakan langkah yang tegas untuk menghambat transaksi terkait judi online dan membatasi aksi pelaku. Tujuannya adalah agar mereka kesulitan dalam melakukan tindakan tersebut di masa mendatang,”Jelasnya.
Menteri Budi Arie menyadari bahwa pelaku judi online akan terus mencari cara untuk beroperasi, meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah signifikan.
“Untuk itu, partisipasi masyarakat dalam kampanye anti judi online sangat penting. Menyebarkan kesadaran bahwa judi adalah tindakan ilegal dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum dapat membantu mengurangi minat dan dukungan terhadap praktik tersebut, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia”, Tegasnya.
Penulis : Qila
Tinggalkan Balasan