Madika, – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha bernisial HH di Kota , mulai naik ke tahap penyidikan.

Kasus yang merugikan korban bernama Feri Setiawan, terjadi pada Januari 2022 lalu dan dilaporkan ke pada tanggal 14 Juni 2023.

“Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kerjasama pembelian paket data Telkomsel telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Djoko Wienartono di , Jumat (23/2/).

Djoko juga menyebutkan, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp 800 juta, namun kerjasama pembelian paket data Telkomsel tidak kunjung terwujud.

BACA JUGA  Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Pelaku Curas di Desa Tinggede Diamankan Polsek Marawola

“Dengan ditingkatkannya kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan ,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.