Madika, – Satuan Pamong Praja Kota kembali menertibkan Baliho dan spanduk yang melanggar aturan di jalan ruas Kota , Selasa (26/9/2023).

Dari Pantauan tampak menurunkan papan reklame milik salah satu Minimarket yang berada di tiang listrik jalan Hangtuah Palu.

Isradin, Danton TRC Pantau Kotaku menuturkan, penindakan tegas dilakukan jajaran Satpol-PP untuk menyikapi maraknya reklame liar yang terpasang di pohon-pohon hingga tiang listrik.

“Jadi sebagaimana himbauan Bahwa baliho ataupun papan reklame yang menempel di fasilitas negara akan dicabut, Karena Dalam aturannya sudah jelas bahwa pohon dan tiang listrik tidak boleh dipasangi reklame maupun spanduk dan sejenisnya,” Jelasnya.

BACA JUGA  UPT Penilaian Kompetensi Pegawai BKD Sulteng Raih Akreditasi A

Isradin menambahkan, berdasarkan aturan sudah jelas reklame dan spanduk yang terpasang di di tempat tersebut tidak mengantongi izin.

“Setelah kami cabut, kami akan menemui pemilik reklame untuk kembali melakukan koordinasi,” Katanya.

Ia juga menghimbau bagi yang akan memasang baliho untuk tidak memasang baliho di sembarangan tempat, termasuk fasilitas negara.

“Ini kan akan masuk musim jadi saya himbau juga kepada para agar tidak memasang baliho seperti di tiang listrik, pohon ataupun diatas menaruh papan baliho diatas trotoar atau drainase karena itu sangat menganggu, ” Jelasnya.

Pihaknya juga akan terus memantau maupun patroli ke beberapa jalan yang ditemukan memasang papan reklame atau baliho di fasilitas yang dimaksud.

BACA JUGA  Pemerintah Jangan Abaikan Isu Kekerasan Seksual dan Penyandang Disabilitas

Penulis : Qila