Madika, – Menyikapi dugaan hilangnya Brigadir AS, anggota Banggai yang diduga hilang di Jakarta, Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng melalui Kabid Humas mengaku yang bersangkut kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigadir AS ditetapkan sebagai DPO karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau disersi, berdasarkan registasi Banggai dengan nomor : DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020.

“Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto, Senin (2/10/2023).

Djoko menjelaskan, Brigadir AS pernah ditugaskan sebagai perwakilan Banggai di , dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di , sesuai dengan Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

BACA JUGA  Ratusan IRT di Sulteng Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di jalan Lasoso Kecamatan Biromaru, .

“Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch. Soleh,red) menunaikan , Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta. Akan tetapi saat AKBP Moch. Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui,” ungkap Djoko.

Masih kata Kombes Pol. Djoko, Brigadir AS kemudian dianggap tidak aktif bertugas di perwakilan Polres Banggai di Palu, dan sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.

Dalam rangka penegakkan disiplin anggota , ketidak hadiran Brigadir AS melaksanakan tugas, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja (Disersi).

BACA JUGA  GP Ansor Siap Gelar Berbagai Program Kemanusiaan Selama Ramadhan

“Dan untuk melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Pebruari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai tanggal 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya

“Untuk diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media (facebook) tanggal 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kabupaten Sitobondo Jawa Timur, sebagaimana unggahan dengan nama “Didit Spaergun (Yayak Spaergun)” Brigadir AS berpose dengan teman-temannya,“ pungkasnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Polda Sulteng Pastikan Oknum Polairud Penganiaya Warga Sigi Diproses Hukum