Madika, Donggala – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menerima 3.660 Bilik Suara untuk Pemilu 2024 tahap pertama.

Penerimaan logistik ini berdasarkan Keputusan KPU Tahun 1281/2023, mengatur kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

“Jumlah bilik suara yang diterima untuk tahap pertama mencapai 3.660 buah, dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggunakan 4 bilik suara.” Katanya Ketua KPU Donggala, M. Unggul, Rabu (18/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jumlah bilik suara telah sesuai dengan kebutuhan untuk Pemilu 2024, dengan total Tempat Pemungutan Saura (TPS) sebanyak 915.

BACA JUGA  Pengawasan Partisipatif Diharapkan Membantu Dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu

”Jumlah biliknya yang diterima tepat jumlah dan dalam kondisi baik berdasarkan prinsip logistik yaitu tepat jumlah” tegasnya.

Penulis : Qila