Madika, – Komisi Pemilihan Umum () menerima 3.660 Bilik Suara untuk tahap pertama.

Penerimaan logistik ini berdasarkan Keputusan Tahun 1281/2023, mengatur kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam .

“Jumlah bilik suara yang diterima untuk tahap pertama mencapai 3.660 buah, dan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggunakan 4 bilik suara.” Katanya Ketua KPU , M. Unggul, Rabu (18/10/2023).

Dari hasil yang dilakukan, jumlah bilik suara telah sesuai dengan kebutuhan untuk , dengan total Tempat Pemungutan Saura (TPS) sebanyak 915.

BACA JUGA  Pemkot Palu Optimis Menangkan Penghargaan Paritrana Awards 2024

”Jumlah biliknya yang diterima tepat jumlah dan dalam kondisi baik berdasarkan prinsip logistik yaitu tepat jumlah” tegasnya.

Penulis : Qila