Madika, – Komisi Pemilihan Umum () menerima 3.660 Bilik Suara untuk tahap pertama.

Penerimaan logistik ini berdasarkan Keputusan KPU Tahun 1281/2023, mengatur kebutuhan perlengkapan , dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan lainnya dalam pemilu.

“Jumlah bilik suara yang diterima untuk tahap pertama mencapai 3.660 buah, dan setiap Tempat (TPS) akan menggunakan 4 bilik suara.” Katanya Ketua , M. Unggul, Rabu (18/10/2023).

Dari hasil yang dilakukan, jumlah bilik suara telah sesuai dengan kebutuhan untuk , dengan total Tempat Pemungutan Saura (TPS) sebanyak 915.

”Jumlah biliknya yang diterima tepat jumlah dan dalam kondisi baik berdasarkan prinsip logistik yaitu tepat jumlah” tegasnya.

BACA JUGA  Tim Putra Sulteng Gagal Lolos Babak 8 Besar Kejuaran Voli Kapolri Cup

Penulis : Qila