Madika, – Perseturuan antara Yenny Yus Rantung dan Anggota RI, () terus berlanjut. Jalan damai yang ditawarkan oleh kuasa hukum Yenny Yus Rantung tidak mendapat tanggapan dari pihak .

“Kami sudah final memilih pintu pengadilan daripada pintu damai. Klien kami sudah bulat. Kami memilih pembuktian di hadapan pengadilan saja,” tegas Kuasa hukum , Amerullah, di Palu, Sabtu (10/11/2023) siang.

yang diwakili kuasa hukumnya, Amerullah S.H, menyatakan bahwa upaya perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum Yenny Yus Rantung, Natsir Said, tidak disambut kliennya.

Yenny sendiri dalam beberapa kesempatan mengakui terlibat langsung dalam upaya konspirasi untuk “menghabisi” karir dan keselamatan anggota RI . Hal itu dilakukan di tahun 2020 dan berlanjut di tahun 2023.

BACA JUGA  Solidaritas untuk Tokoh Pemuda yang Dipolisikan, Warga Tondo Gelar Aksi Damai

“Yenny sendiri membuat pengakuan itu kepada klien kami,” beber Amerullah.

Amerullah menyatakan, upaya menjatuhkan kliennya telah dilakukan sejak 2020 dan kembali dilakukan di tahun ini.

Seperti kejadian di Marowali Utara pada Oktober 2023, Yenny nyaris mencelakai ART karena ditemukan membawa pisau yang kini sudah diamankan, dan terjadi saling lapor tindakan penganiayaan.

Belum puas melaporkan ART dengan penganiayaan, Yenny kembali ke untuk melaporkan pidana pencurian mobil Honda CRV. Padahal status kepemilikan mobil itu adalah milik ART, Yenny hanya dipinjam namanya, dan yang membayar keseluruhannya adalah ART.

Menurut Amerullah, karena selalu getol menyuarakan aspirasi dari daerah yang menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) nya, ART selalu menjadi target, karena merasa terganggu.

BACA JUGA  Kandidat Senator DPD RI Faizal Mang Daftar Ke KPU Sulteng

Jika ditanya hubungan kedekatan ART dan Yenny, Amerullah juga heran dengan klaim sepihak Yenny, “Yenny jangan berangan-angan dan menafsirkan sendiri. Hubungan sahabat jangan dilebih-lebihkan. Jangan baper sendiri dong,” tegas Amerullah.

Untuk itu, Amerullah meminta Yenny dan kuasa hukumnya agar bersiap menghadapi proses hukum hingga di pengadilan. Apa yang disampaikan ART ke publik biarlah menjadi urusan ART.

“Kami akan membuktikan apa yang kami sampaikan ini. Demikian halnya Yenny dan kuasa hukumnya. Siapa yang mendalilkan, merekalah yang membuktikan,” tandas Amerullah.

Selain itu, ART juga telah meminta lembaganya menghadirkan Kapolri untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat. Rencana Yenny dan beberapa pihak untuk menghabisi ART akan diungkap lagi kepada Kapolri.

BACA JUGA  Kuasa Hukum ART Sebut ada Konspirasi untuk "Menghabisi" Kliennya

Saat ini, untuk menuntut pertanggungjawaban dari Yenny atas perbuatannya, ART telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap Yenny dan mantan pengacaranya, Moh Rifaldi Pattalau di PN Palu. Kemudian ikut menjadi turut tergugat PT Manunggal Balindo dan BCA Finance.

“Gugatan Perdata kami sebesar Rp35 miliar. Klien kami sudah dirugikan baik secara materil maupun inmateril. Gugatan kami sifatnya murni terkait hak kepemilikan mobil. Tidak ada kaitannya dengan hal-hal di luar itu,” tandasnya menutup.(*)