Madika, Banggai – Tim opsnal Satuan dan Obat-obatan (Satnarkoba) Polres Banggai mengamankan seorang mahasiswa terduga berinisial RA (22), warga asal Baturube Utara, Sulteng.

RA diamankan Polisi, di Penginapan Taiyo, Jalan Prof. Muh. Yamin Luwuk, pada Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.

Dari tangan RA, polisi amankan sepuluh paket plastik diduga berisi jenis sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok, satu buah kaca pirex dan satu unit Sepeda Motor merk Xeon warna merah DN 2087 RJ.

“Penangkapan pemuda ini bermula dari petugas yang melihat gerak gerik mencurigakan seseorang yang sedang mengambil sesuatu ditangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk,” kata IPTU Muh. Kasim, Rabu (15/11/2023).

BACA JUGA  Dua Terduga Pelaku Narkotika Diamankan di Perbatasan Kabupaten Banggai-Touna

Kemudian petugas membututi RA yang akhirnya singgah di Penginapan Taiyo Luwuk.

“Selanjutnya Tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda mengaku bernama RA,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, RA menyebutkan bahwa 10 sachset di dasbor depan sebelah kiri motor yang terbungkus didalam timah rokok.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat () Jo Pasal 112 ayat () Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang .

Penulis : Qila

BACA JUGA  33 Paket Sabu Berhasil Diamankan dari Pengedar Narkoba di Banggai