Madika, Palu – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, optimistis target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap () 2023 rampung pada pertengahan Desember.

Berdasarkan data capaian 2023 telah mencapai 80,17 persen, dari target 1200 sertifikat bidang tanah.

“Ada sekitar 1000 yang akan direalisasikan pada tahun 2023, dengan ketambahan dari kementerian 200 sehingga totalnya 1200 bidang tanah. Semoga pertengahan Desember kami target selesai.” Ujar Kepala Kepala kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano, Rabu, (22/11/2023).

Jusuf mengatakan, pencapaian 936 sertifikat tanah yang setara 80,17% dari program , adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat.

BACA JUGA  Manfaat Konsumsi Harian Stroberi Bagi Kesehatan Mental

Ditambahkan, tahun ini PTSL difokuskan pada lima kelurahan yang ada di Kecamatan Ulujadi yakni, Silae, Tipo, Kodi dan dan dengan total cakupan seluas 1623 hektar.

Identifikasi dan pemetaan bidang tanah di wilayah tersebut dilakukan menggunakan drone. Jika hasil pemetaan via udara kurang maksimal, maka dilaksanakan pengukuran metode suplesi.

“Alhamdulillah cakupan luas bidang tanah di Kecamatan Ulujadi seluas .623 hektare sudah terpetakan 100 persen,” ungkap Jusuf

Menurutnya Sejak awal 2023, ATR/BPN Palu terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA  Meriahkan Tahun Baru Dengan Menu "Salia Naramba" Swiss-belhotel Palu

“Hari ini sementara diolah penerbitan sertifikatnya. Besok di dashboard PTSL mungkin akan mencapai kurang lebih 85 persen. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Camat Ulujadi beserta para lurah terkait kelengkapan syarat ,” ujarnya.

PTSL merupakan program pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

“PTSL juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi, memudahkan akses permodalan, serta mencegah sengketa tanah,” lanjut Jusuf.

Lebih lanjut ia mengatakan, ini direncanakan Kementerian hingga tahun 2025 mendatang.

“Dengan adanya PTSL dapat meminimalisir sengketa dan konflik agraria begitupun dengan praktek Mafia tanah ditengah masyarakat,” harapnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  Pasutri Tersangka Narkoba di Sigi Diserahkan ke Kejari Donggala