Madika, Palu – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, optimistis target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 rampung pada pertengahan Desember.

Berdasarkan data capaian PTSL 2023 telah mencapai 80,17 persen, dari target 1200 sertifikat bidang tanah.

“Ada sekitar 1000 yang akan direalisasikan pada tahun 2023, dengan ketambahan dari kementerian 200 sehingga totalnya 1200 bidang tanah. Semoga pertengahan Desember kami target selesai.” Ujar Kepala Kepala kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano, Rabu, (22/11/2023).

Jusuf mengatakan, pencapaian 936 sertifikat tanah yang setara 80,17% dari program PTSL, adalah langkah besar dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat.

BACA JUGA  Ketua DPRD Palu Dorong Pemkot Tingkatkan PAD Tanpa Bebani Masyarakat

Ditambahkan, tahun ini PTSL difokuskan pada lima kelurahan yang ada di Kecamatan Ulujadi yakni, Silae, Tipo, Donggala Kodi dan dan Kelurahan Buluri dengan total cakupan seluas 1623 hektar.

Identifikasi dan pemetaan bidang tanah di wilayah tersebut dilakukan menggunakan drone. Jika hasil pemetaan via udara kurang maksimal, maka dilaksanakan pengukuran metode suplesi.

“Alhamdulillah cakupan luas bidang tanah di Kecamatan Ulujadi seluas 1.623 hektare sudah terpetakan 100 persen,” ungkap Jusuf

Menurutnya Sejak awal 2023, ATR/BPN Palu terus melakukan sosialisasi program PTSL dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti kepolisian, kejaksaan dan stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA  Pemda Tetap Kawal Rehab-Rekon

“Hari ini sementara diolah penerbitan sertifikatnya. Besok di dashboard PTSL mungkin akan mencapai kurang lebih 85 persen. Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Camat Ulujadi beserta para lurah terkait kelengkapan syarat program PTSL,” ujarnya.

PTSL merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

“PTSL juga bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi, memudahkan akses permodalan, serta mencegah sengketa tanah,” lanjut Jusuf.

Lebih lanjut ia mengatakan, Program PTSL ini direncanakan Kementerian hingga tahun 2025 mendatang.

“Dengan adanya PTSL dapat meminimalisir sengketa dan konflik agraria begitupun dengan praktek Mafia tanah ditengah masyarakat,” harapnya.

Penulis : Qila

BACA JUGA  KPU Palu Akan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Besok