Madika, Palu – Komisi III DPRD Provinsi () menggelar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi (Jaskon), di Palu, Sabtu (18/11/2023).

menghadirkan narasumber, yakni Tenaga Ahli dari Dinas Bina Marga Moh, Dr Zen Abdullah dan Fandi Rianto dari Bagian Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum-HAM , serta akademisi Untad, Dr Asri Lasatu.

Sebelum dimulai, dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD , Zainal Abidin Ishak.

Tampil di awal memberikan materi Dr Zen Abdullah yang memaparkan tentang peran jasa konstruksi dalam pembangunan.

Ia menguraikan beberapa hal penting dalam jasa konstruksi tersebut, antara lain mengenai mutu pekerjaan konstruksi, kompetensi tenaga kerja, struktur usaha, keselamatan konstruksi, dan penyelenggaraan pembinaan.

BACA JUGA  PAN Sulteng Pasang Target 7 Kursi Di DPRD Sulteng

Ia berharap, raperda yang diinisiasi komisi III ini dapat menekan adanya manipulasi konstruksi bangunan.

“Olehnya perlu ada perlindungan usahanya, tenaga kerjanya dan juga keselamatan publik,” katanya.

Sementara itu, Akademisi Untad Palu, Dr Asri Lasatu, menekankan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan memberikan perlindungan pada tiga aspek, yakni perlindungan pada pengusaha pelaku jasa konstruksi, tenaga kerjanya dan pemberi manfaat.

“Perancang harus benar-benar teliti agar raperda ini tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” pesannya.

Di tempat yang sama, Bagian Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Fandi Rianto yang menjelaskan soal teknik penyusunan dan kewenangan penyusunan perda.

Ia menguraikan beberapa hal terkait itu, yakni landasan hukum dan memberikan beberapa masukan, antara pendanaan sistem informasi jaskon dan aturan pelaksanaan yang waktunya harus lebih cepat.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Apresiasi Langkah Gubernur Dorong Pembangunan Kabupaten Donggala

“Kalau satu tahun terlalu lama. Saran saya tiga bulan saja,” usul Fandi.

Kegiatan uji publik dihadiri beberapa anggota komisi III, yakni dan Iskandar Darise. Hadir pula Sekwan Sulteng, dan Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, , Luly Afianti.(*)