KI Pusat: IKIP Harus Dilaksanakan Sesuai Ketentuan
Madika, Palu– Forum Group Discussion (FGD) Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022 berlangsung di Palu yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat, Selasa 31 Mei 2022.
FGD diikuti oleh Kelompok Kerja Daerah IKIP, Tim Ahli IKIP, Akademisi, Ketua Komisi Informasi Sulteng, Kabid IKP Kominfo dan Pejabat lainnya lingkup Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samratunnajah Ismail, mengatakan IKIP merupakan program prioritas dan tanggung jawab bersama keluarga besar Komisi Informasi yang telah ditetapkan dalam RPJMN tahun 2019-2024.
“Tahun ini KI Pusat berkomitmen agar seluruh pelaksanaan IKIP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Samratunnajah.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan IKIP melalui kerja keras seluruh Pokja Daerah yang terlibat serta Informan ahli yang telah memberikan penilaianya atas keterbukaan informasi publik di daerah.
Adapun IKIP akan menganalisa tiga aspek penting yakni ; (1) mencakup kebutuhan Badan Publik terhadap Undang-Undang KIP (obligation to tell), (2) Persepsi masyarakat terhadap Undang-Undang KIP (right to know), (3) Kepatuhan Badan Publik terhadap putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (acces to information).
“Target RPJMN IKIP tahun 2022 berada pada nilai 72 setelah dilakukan penyesuaian capaian atas pertimbangan hasil IKIP Tahun 2021,” beber Samratunnajah.
Tercatat pada 2021, diperoleh nilai IKIP 71,37 yang berada pada kategori sedang, dengan 3 nilai tertinggi bagi daerah Bali, dengan nilai indeks 83,15, Kalimantan Barat 80,38 dan Aceh 79,51.
Sedangkan nilai indeks terendah yakni ; Maluku Utara 63,19, Sulawesi Tengah 55,72 dan Papua Barat 47,48.Kata Samratunnajah, adapun yang menjadi catatan untuk perbaikan IKIP Sulawesi Tengah yaitu ; selektif dalam pemilihan IA, optimalkan sosialisasi dan kepatuhan menjalankan UU KIP dan penguatan kelembagaan KI Sulawesi Tengah dengan pemerintah daerah. (*)
Tinggalkan Balasan