Ranperda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan Disahkan
Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kelautan Perikanan (KP), menjadi peraturan daerah (perda).
Sebelum ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Sulteng yang diberi tugas menggodok raperda prakarsa DPRD ini, diberi kesempatan untuk melaporkan hasil kerja yang dilakukan hingga rampungnya pembahasan raperda tersebut.
Ketua Pansus III, Yus Mangun, mengatakan, kegiatan pansus diawali tanggal 13 Februari 2023 dengan melakukan rapat bersama OPD terkait.
“Tanggal 16 Maret 2023 konsultasi ke Dinas Kelautan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemprov DKI Jakarta, dilanjutkan dengan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya, saat rapat paripurna, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (16/10/2023).
Pada tanggal 6 April, lanjut dia, pihaknya melakukan studi komparasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dan di 24 Mei kembali melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
“22 Juni melakukan studi komparasi lagi di UPT Pangkalan Pendaratan Ikan Muara Angke Jakarta,” katanya.
Setelah menjelaskan secara umum, Ketua DPRD Sulteng, Dr Nilam Sari Lawira selaku pimpinan rapat, mempersilahkan kepada juru bicara pansus III, Ronal Gulla untuk menyampaikan secara detail hasil kerja pansus.
Pada kesempatan itu, Ronal Gulla menyampaikan beberapa poin dalam raperda yang direvisi, setelah dilakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Menurutnya, dari hasil konsultasi yang dilakukan, draft raperda mengalami perubahan yang cukup signifikan.
“Pasal 1 raperda tersebut dilakukan perbaikan di urutan penomoran saja,” katanya.
Pada pasal 4, lanjut dia, dilakukan penyempurnaan, yakni di ayat 1 pemerintah daerah mengelola data dan informasi mengenai kegiatan di pesisir dan pulau-pulau kecil, kemudian ayat 4 setiap orang yang memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib menyampaikan data informasi kepada pemerintah daerah paling lama 60 hari kerja sejak dimulainya pemanfaatan.
“Pasal 5 dilakukan penyempurnaan rasional dengan mengacu pada pasal 5 dan 6 Perpres Nomor 51 tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai,” ungkapnya.
Sementara itu, kata dia, pasal 97 terjadi reposisi menjadi pasal 94 dan dilakukan penyempurnaan redaksional dan batasan sanksi administrasi sebagaimana disesuaikan dengan Permen KKP 31 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Tak hanya itu, Pasal 99 juga direposisi menjadi pasal 95 dan dilakukan penyempurnaan di beberapa ayatnya yang berkaitan dengan tata cara pengenaan sanksi administrasi. Kemudian pasal 100 dihapus menjadi pasal 91 dengan bunyi keseluruhan sama.
“Kiranya hasil pembahasan pansus dengan dinas terkait bisa segera ditetapkan dalam rapat paripurna ini dan semoga raperda ini bisa bermanfaat luas kepada masyarakat dan nelayan yang mengelola keluatan dan perikanan di Provinsi Sulteng,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Ma'mun Amir yang ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut, mengatakan, pembentukan raperda yang diprakarsai oleh DPRD Sulteng ini adalah salah satu wujud kepedulian dan keberpihakan semua untuk menata bidang kelautan dan perikanan demi menjaga kesinambungan sumber kekayaan daerah.
“Saya menilainya sebagai langkah maju dan baru bagi penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan,” katanya.
Untuk itu, dalam jangka waktu ke depan ini, pemerintah daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Biro Hukum harus segera menyusun peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan perda, dan diikuti dengan penyiapan sarana prasarana yang memadai dalam penegakannya.(*)
Tinggalkan Balasan