Madika, – Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv IM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil ) , Satoto, menyebut, data permohonan layanan paspor tahun 2023, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data, pemohon paspor sejak Januari hingga November 2023 mencapai 12.154 pemohon.

Angka ini merupakan yang tertinggi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022, yang tercatat oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI .

“Terdapat 12.154 pemohon paspor yang dilayani, jumlah yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Arief.

Peningkatan ini dianggap sebagai hasil dari upaya keras seluruh jajaran , yang terus melakukan terobosan layanan yang menarik minat masyarakat.

BACA JUGA  Luas Panen Padi Meningkat 8.700 Hektare pada 2023

Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim , Ivan, menjelaskan, mayoritas pemohon paspor mengarah ke negara tujuan seperti Jepang, Malaysia, dan .

Hal ini disebabkan oleh kebijakan bebas visa selama dua minggu di Jepang bagi pemegang paspor elektronik, perjalanan wisata ke Malaysia, serta keperluan pemberangkatan jemaah Haji dan Umroh di .

“Saat ini pengurusan paspor menjadi lebih mudah, ini menjadi daya tariknya,” tambah Ivan.

Terkait dengan tarif layanan paspor, telah menetapkan harga, di antaranya paspor elektronik dengan PNBP tarif Rp.650 ribu dan paspor biasa dengan PNBP sebesar Rp.350 ribu.

BACA JUGA  OJK Sulteng Menerima 78 Layanan Konsumen Awal 2024

Kadiv Imigrasi Arief, memastikan pelayanan yang diberikan oleh Kanim Palu dan Kanim Banggai telah terstandarisasi dan akan terus ditingkatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen agar bukan hanya pengawasan saja, namun, jangkauan layanan pembuatan paspor juga akan lebih baik lagi,” tegasnya.