Madika, Banggai Laut – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit IV Tipidter tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), khususnya terkait penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Banggai Laut, Kamis (15/4/2026).

Petugas melakukan pengecekan di sebuah lokasi tertutup berupa bekas bengkel milik warga berinisial HP di Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi.

Dari hasil pengecekan, petugas menemukan 58 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi Bio Solar dengan total volume sekitar 1.160 liter.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan jenis Isuzu Panther pick-up berwarna hitam bernomor polisi DN 8003 HA yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU sebelum dipindahkan ke jerigen.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 1 Kilogram Melalui Jasa Ekspedisi di Palu

Petugas juga melakukan pembuntutan terhadap kendaraan lain yang dicurigai membawa BBM subsidi. Kendaraan jenis Suzuki Carry pick-up bernomor polisi DN 1359 CA dihentikan di Jalan Tadulako, Desa Lampa, Kecamatan Banggai.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 36 jerigen. Sebanyak 30 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar dengan isi rata-rata 33 liter per jerigen, sementara enam jerigen lainnya dalam kondisi kosong.

Total BBM yang diamankan dari kendaraan tersebut diperkirakan mencapai 990 liter.

Kendaraan dan BBM itu diketahui milik seorang warga berinisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio.

BACA JUGA  Polres Morowali Utara Amankan Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi di Pemukiman Warga

Saat ini, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi.

Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” tutupnya.

BACA JUGA  Empat Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Morowali Terancam 12 Tahun Penjara