Madika, Anak (LPKA) Kelas II , menerima bahan makanan dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kota , Senin (8/1/2024).

Penerbitan bahan makanan oleh Disperindag Kota Palu, adalah bentuk keseriusan LPKA Kelas II Palu dalam menjaga kualitas dan kuantitas bahan makanan bagi anak binaan sebagai pemenuhan hak .

“Terima kasih atas penerbitan sertifikat ini, semoga dapat memberikan pelayanan hak pangan terhadap anak binaan yang baik dari segi kualitas dan kuantitasnya,” ucap Erly Nancy, Staf .

Menurutnya alat timbang ini telah diuji dan disahkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1981, tentang Metrologi Legal dengan membumbuhkan Tanda Tera Sah Tahun 2024.

BACA JUGA  Pemkot Palu Buka Pendaftaran Program Kerja ke Jepang Untuk 70 Peserta

Selain memastikan jumlah bahan makanan yang dikirim oleh penyalur ke LPKA Kelas II Palu, bahan makanan juga bagian dari tertib administrasi.

“Ini tentu menjadi bukti komitmen kami dan jajaran untuk selalu memastikan bahwa kuantitas dan kualitas bahan makanan untuk anak binaan tetap terjamin dalam memberikan yang terbaik untuk tumbuh kembangnya,” ucap Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda.