Madika, Palu – Dalam kurun waktu satu minggu, berhasil mengungkap jenis sabu dengan barang bukti seberat dua kilogram.

“Pengungkapan dua kilogram sabu oleh dilakukan dalam waktu sepekan dengan lokasi berbeda” ujar Kabidhumas Polda , . Djoko Wienartono, Rabu (17/1/2024).

Lanjut Djoko, pengungkapan pertama pada tanggal 3 Januari 2024 di jalan Imam Bonjol Palu Barat, dengan inisial M (38) warga Kelurahan Ulujuna, Kecamatan Palu Barat.

M ditangkap saat akan mengambil barang haram tersebut melalui jasa agen pengiriman barang. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sabu yang dicampur dengan kemasan makanan ringan.

BACA JUGA  Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Malaysia ke Kabupaten Toli-Toli Berhasil Digagalkan

Sementara pengungkapan kedua kata Djoko, terjadi di wilayah Toli-toli pada tanggal 10 Januari 2024, dengan inisial J (37) warga Kecamatan Galang, dan inisial E (38) warga Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Toli-toli.

Tersangka J diamankan saat tiba dari Tarakan, Kalimantan Utara menggunakan kapal Pelni KM. Sabuk Nusantara.

Saat dilakukan penggeledahan, Kepolisian menemukan satu paket sabu seberat satu kilogram. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada tersangka E, sehingga E langsung dilakukan penangkapan.

“Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polda dan dijerat pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” pungkasnya.

BACA JUGA  Peringati Hari Bhayangkara ke 77, Polda Sulteng Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolda Cup IV