21 Pelaku Penipuan Trading Berkedok Travel Dibekuk Polda Sulteng
Madika, Palu – Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan berkedok trading investasi.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, di sebuah ruko di Jalan Dr. Suharso, Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan kedok agen travel.
“Kami berhasil mengamankan 21 pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur. Saat digerebek, mereka sedang melakukan aksi penipuan menggunakan ponsel,” ujar Djoko pada Senin, 20 Januari 2025.
Dalam aksinya, para pelaku mengincar korban yang merupakan warga negara Malaysia. “Dari 21 pelaku, 19 orang berasal dari Sulawesi Selatan, sementara dua lainnya warga Palu,” lanjut Djoko.
Adapun pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan berinisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Dua pelaku dari Palu adalah MS (27) dan AM (19).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 37 unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Penyelidikan dilakukan setelah tim Subdit III Bantek memantau aktivitas para pelaku selama seminggu penuh.
“Tim melakukan surveilans dan mengamati gerak-gerik mereka sebelum akhirnya melakukan penindakan,” jelas Djoko.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jumlah korban serta jaringan pelaku lainnya. Saat ini, semua pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Djoko.
Tinggalkan Balasan