Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah mengagendakan rapat pleno untuk rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kota pada Kamis 29 Februari 2024, di Kantor .

Ketua , Idrus menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan hasil dari berita acara secara bergantian dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

“Hasil yang tertuang dalam D Hasil Kecamatan kemudian direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan Pemilihan Presiden dan (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi Dapil Kota Palu, dan Dapil sampai Dapil 4.” Kata Idrus, Selasa (27/2/2024).

Dalam prosesnya, KPU Palu mengundang semua pihak terkait seperti, Kota Palu, Saksi Pasangan Calon, perwakilan partai politik, saksi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Palu.

BACA JUGA  Fakta Menarik Google Gemini AI yang Diklaim Mampu Menyaingi ChatGPT

“Hasil rekapan kecamatan ini kemudian dituangkan dalam D Hasil Kota pada jenis penilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, .” Lanjut Idrus.

menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi pemilihan di Kota Palu akan menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kota yang dijadwalkan selesai paling lambat pada tanggal 5 Maret 2024.

“Hasil ini akan diumumkan ke publik pada tanggal 6 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024.” Ungkap Idrus.

Masyarakat diharapkan untuk menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi dari KPU Kota Palu.

“Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara dan sertifikat D Hasil /Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno, yakni komisioner KPU Palu, serta ditandatangani oleh saksi-saksi yang hadir.” Pungkasnya.

BACA JUGA  KPU Palu Tidak Akan Tolerir Parpol yang Melewati Batas Waktu Pendaftaran