Madika, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota telah mengagendakan rapat pleno untuk rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kota pada Kamis 29 Februari 2024, di Kantor KPU Kota .

Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan hasil dari berita acara secara bergantian dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

“Hasil yang tertuang dalam D Hasil Kecamatan kemudian direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Provinsi Dapil Kota Palu, dan Kota Dapil 1 sampai Dapil 4.” Kata Idrus, Selasa (27/2/2024).

Dalam prosesnya, KPU Palu mengundang semua pihak terkait seperti, Palu, Saksi Pasangan Calon, perwakilan partai , saksi dari Dewan Perwakilan Daerah (), serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Palu.

BACA JUGA  Sukseskan Pilkada 2024, KPU Palu Gelar Bimtek Mitigasi Pelanggaran

“Hasil rekapan kecamatan ini kemudian dituangkan dalam D Hasil Kabupaten Kota pada jenis penilihan PPWP, , DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota.” Lanjut Idrus.

KPU Kota Palu menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi pemilihan di Kota Palu akan menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kota yang dijadwalkan selesai paling lambat pada tanggal 5 Maret 2024.

“Hasil ini akan diumumkan ke publik pada tanggal 6 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024.” Ungkap Idrus.

Masyarakat diharapkan untuk menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi dari KPU Kota Palu.

BACA JUGA  KPU Palu Bakar 5.390 Surat Suara Rusak

“Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara dan sertifikat D Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno, yakni komisioner KPU Palu, serta ditandatangani oleh saksi-saksi yang hadir.” Pungkasnya.