Madika, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengagendakan rapat pleno untuk rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kota pada Kamis 29 Februari 2024, di Kantor KPU .

Ketua KPU , Idrus menjelaskan, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan hasil dari berita acara secara bergantian dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

“Hasil yang tertuang dalam D Hasil Kecamatan kemudian direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan Pemilihan Presiden dan (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi Dapil Kota Palu, dan DPRD Kota Dapil sampai Dapil 4.” Kata Idrus, Selasa (27/2/2024).

Dalam prosesnya, mengundang semua pihak terkait seperti, Kota Palu, Saksi Pasangan Calon, perwakilan partai politik, saksi dari Dewan Perwakilan Daerah (), serta seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Palu.

BACA JUGA  Peringati Hari Kartini, Ketua Fraksi PKS Minta Perempuan Perkuat Peran

“Hasil rekapan kecamatan ini kemudian dituangkan dalam D Hasil Kabupaten Kota pada jenis penilihan PPWP, , DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota.” Lanjut Idrus.

KPU Kota Palu menyampaikan kepada publik bahwa hasil resmi pemilihan di Kota Palu akan menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kota yang dijadwalkan selesai paling lambat pada tanggal 5 Maret 2024.

“Hasil ini akan diumumkan ke publik pada tanggal 6 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024.” Ungkap Idrus.

Masyarakat diharapkan untuk menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi dari KPU Kota Palu.

“Hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara dan sertifikat D Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno, yakni komisioner KPU Palu, serta ditandatangani oleh saksi-saksi yang hadir.” Pungkasnya.

BACA JUGA  KPU Palu Gelar Rakor untuk Pastikan Kelancaran Pencalonan Pilkada 2024