Madika, – Kepolisian Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah, menindak .047 pengendara yang melanggar lalu lintas dihari pertama operasi keselamatan tinombala 2024.

“Ada .047 yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Sulteng, Kombes Pol. di , Selasa (5/3/2024).

Menurut Dojo, pemberian surat teguran kepada pengendara terjadi peningkatan sebesar 35 persen dibandingkan operasi keselamatan tinombala 2023 yang hanya mencapao 774 pelanggaran.

Djoko juga menyebut pelanggar yang terekam ETLE statis sebanyak 200 pelanggar, dan ETLE mobile 50 pelanggar. Sementara kasus laka lantas terjadi dihari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.

Selain itu, Polda Sulteng juga menindak 11 jenis pelanggaran diantaranya berkendara menggunakan ponsel, pengemudi dan pengendara dibawah umur, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

BACA JUGA  Ratusan Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Akabri 91

Lanjut Djoko, pelanggaran lainnya melawan arus saat berkendaraan, tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, kendaraan over dimensi over loading (odol), knalpot tidak sesuai standar, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan strobe atau sirine yang tidak sesuai dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia.

Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun bisa juga penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan.

“Penindakan ditempat untuk skala proritas yang membahayakan orang lain,” pungkas .