SL Mengaku Dijadikan Tumbal Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada
Madika, Sigi – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SL, yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020, mengaku dirinya dijadikan tumbal dalam kasus yang menjeratnya.
“Harusnya kami bertiga ini jadi tersangka: kuasa pengguna anggaran (KPA), bendahara, bukan hanya saya yang jadi tumbal,” ungkap SL saat ditemui sebelum dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi, Kamis (6/6) malam.
SL menjelaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran hibah, KPA, bendahara, dan PPK turut terlibat. Ia menekankan bahwa sebagai PPK, ia tidak akan melakukan tindakan maupun alur pembiayaan tanpa adanya surat keputusan atau perintah.
Ia juga mengaku tidak mengetahui proses penarikan uang dan pembiayaan melalui cek yang dikeluarkan oleh bendahara dan ditandatangani oleh KPA.
“Makanya saya bingung, tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka. Mestinya tiga orang tapi kenyataannya saya sendiri saja sebagai tersangka,” tuturnya.
SL menegaskan bahwa dalam alur keluar dan masuk uang, bendahara memiliki peran yang signifikan. “Kalau saya tidak berhubungan dengan uang,” katanya.
Ia juga memohon kepada penyidik kejaksaan untuk tidak hanya menyidik Bawaslu Provinsi, tetapi juga lima kabupaten/kota, yakni Bawaslu Kabupaten Morowali, Banggai Kepulauan, Parigi Moutong, Donggala, dan Bawaslu Kabupaten Buol.
SL menyebutkan bahwa dari dana hibah yang dialokasikan sekitar Rp8 miliar ke Bawaslu Provinsi, yang dicairkan sekitar Rp4 miliar.
“Kami saja Rp4 miliar, hasil pemeriksaan BPKP kerugian negara hanya Rp903 juta. Lalu bagaimana pengelolaan anggaran lebih dari kami, perlu ditelusuri semua. Kalau provinsi saja bisa dikorek, Bawaslu Kabupaten/Kota menyerap anggaran lebih besar juga harus dikorek,” pintanya.
Tinggalkan Balasan