Madika, – Menjelang Hari Raya 1445 Hijriah yang jatuh pada 17 Juni , Pemerintah Kota mengeluarkan surat edaran nomor XXX/500.9.14.2/VI/KADIS DLH untuk mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai saat pembagian dan pendistribusian daging kurban.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi sampah plastik yang berpotensi merusak lingkungan. Wali Kota mengimbau panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Masyarakat dianjurkan membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang, seperti daun pisang, wadah anyaman bambu (besek), atau wadah lain yang tidak menimbulkan sampah plastik dan dapat dikomposkan.

Selain itu, masyarakat juga diminta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Sholat dan pembagian daging kurban.

BACA JUGA  Faidhul: Dalam Sektor Konstruksi, Teknologi Informasi Penting

Pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi juga harus dilakukan dengan baik.

Masyarakat diimbau untuk tidak membuang limbah atau sampah hasil pemotongan ke sungai atau badan air.

Dianjurkan untuk membuat lubang dan menimbun kembali sampah tersebut.

Wali Kota juga menginstruksikan penyediaan satuan tugas khusus di lapangan atau masjid yang menangani sampah sekaligus memberikan edukasi pengurangan sampah plastik.

Para lurah diminta melaporkan pelaksanaan Hari Raya tanpa plastik di lingkungannya masing-masing kepada Dinas Lingkungan Hidup , selambat-lambatnya tanggal 21 Juni .

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Ibnu Mundzir, menjelaskan bahwa edaran ini bertujuan menjaga kondisi minim sampah, mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan tetap bersih.

BACA JUGA  Bruno Major Gelar Konser Spektakuler di Jakarta, Cek Harga Tiketnya yang Sangat Terjangkau

“Pendistribusian daging kurban dengan plastik sekali pakai berpotensi meningkatkan jumlah sampah plastik. Sampah plastik yang tidak mudah terurai dapat menimbulkan toksik dan bersifat karsinogenik, sehingga berpotensi mencemari lingkungan. Dengan surat edaran ini, diharapkan masyarakat dapat mengantisipasi lonjakan sampah dan menjaga lingkungan tetap bersih,” jelasnya.