Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) untuk sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang pembentukan Kelurahan Vatutela.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II , Moh. Rizal Dg Sewang, dan berlangsung di ruang sidang utama Kota pada Rabu, (17/7/2024).

Rapat Paripurna dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Palu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan anggota-anggota DPRD.

Dalam laporannya, Ketua Pansus Raperda , H. Nanang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Pansus bersama Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kota Palu, serta tokoh-tokoh masyarakat, pembahasan tidak dapat dilanjutkan.

BACA JUGA  Operasi Katarak dan Pterigium Gratis, Roa Jaga Roa Palu Ajak Warga Sulteng Berpartisipasi

“Dikarenakan Tim Pemekaran Kelurahan Vatutela tidak memenuhi persyaratan yang diminta Pansus,” ucap H. Nanang.

Nanang menjelaskan bahwa sejauh ini panitia belum memiliki dokumen mengenai penamaan kelurahan yang dimekarkan dan belum terpenuhinya salah satu syarat administrasi untuk pembentukan kelurahan, yaitu letak wilayah.

“Dan dikembalikan kepada tokoh-tokoh masyarakat untuk dapat merapatkan kembali terkait dengan letak wilayah kelurahan yang akan dimekarkan,” tambahnya.

Selain itu, Ketua PKB tersebut menyampaikan bahwa Pansus telah mengajukan dua permintaan sebagai syarat pemekaran kepada panitia pemekaran.

Pertama, jumlah penduduk kelurahan yang dimekarkan dibandingkan dengan jumlah penduduk kelurahan induk.

BACA JUGA  Alkhairaat: Misi Mukernas 2024 Menuju Transformasi Berkelanjutan

Kedua, kejelasan tapal batas antara kelurahan induk dengan kelurahan yang akan dimekarkan.

“Dua poin itu yang kami ajukan, tetapi sampai Paripurna hari ini berlangsung belum dipenuhi panitia pemekaran dan Pemerintah Kota Palu,” tandasnya.