Madika, – Seorang remaja putri yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya melalui media sosial, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditemukan oleh Kepolisian Banggai setelah diduga dipaksa melayani pria hidung belang.

“Benar, korban sempat diinformasikan hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkap melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).

Korban berinisial KL (13), warga Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, ditemukan dua minggu kemudian di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

“Sesuai keterangan KL, selama dua minggu ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA alias DM,” kata AKBP Sugeng Lestari.

BACA JUGA  Polres Morowali Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan TKA Cina di PT. KTGI

AKBP Sugeng Lestari juga menjelaskan bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan oleh DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng.

DA alias DM telah ditetapkan sebagai dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama, KI (15).

DA alias DM sendiri ditahan Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Sugeng.

BACA JUGA  Polres Touna Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkotika

Untuk dugaan TPPO, penyidik baru mulai melakukan terhadap korban KL (13) setelah ia selesai menjalani kesehatan dan konseling psikologis di Sentra Nipotowe Palu.

“Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO, nanti akan diinformasikan kembali,” pungkas Kasubbid Penmas.