Madika, , H. Hadianto Rasyid, bersama pihak kepolisian dan pejabat terkait, mengunjungi SMP Negeri 11 di Kelurahan Duyu, Senin (22/07/).

Kunjungan ini menyusul kecelakaan yang menimpa salah satu siswa tersebut pekan lalu.

Hadianto menyampaikan arahan kepada para siswa, menyoroti bahaya berkendara di bawah umur.

“Kecelakaan ini terjadi karena siswa membawa motor, padahal aturan mengemudi motor hanya berlaku bagi mereka yang sudah memiliki SIM dan berusia 17 tahun,” ujarnya.

Wali kota menjelaskan, siswa kelas III SMP yang berusia sekitar 14-15 tahun belum memenuhi syarat untuk mengendarai motor atau mobil.

“Usia 17 tahun dianggap dewasa, mampu mengontrol diri dengan baik, berbeda dengan anak-anak di bawah usia tersebut,” tambahnya.

BACA JUGA  Bertemu Warga Jalan Mataram, Warga Keluhkan ODGJ ke Imam Darmawan

Ia menekankan, siswa SMP belum bisa memiliki SIM sehingga tidak mendapatkan perlindungan asuransi dari negara jika terjadi kecelakaan.

“Masa SMP adalah waktu untuk belajar, bukan untuk berkendara. sudah menyediakan Bus gratis untuk siswa,” jelasnya.

telah mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa TK, SD, dan SMP membawa kendaraan sendiri ke .

“Larangan ini adalah bentuk kasih sayang kami. Kami ingin kalian selamat. Jadi, minta orang tua untuk mengantar ke sekolah,” kata Wali Kota Hadianto.

Ia mengimbau siswa untuk berangkat ke sekolah dengan benar dan segera pulang setelah selesai, tanpa alasan untuk pergi ke tempat lain.

BACA JUGA  Pemkot Palu Teguhkan Komitmen di Hari Kesaktian Pancasila

“Sedihnya orang tua luar biasa jika terjadi sesuatu pada anaknya. Oleh karena itu, mulai sekarang jangan ada lagi yang membawa kendaraan ke sekolah,” tegasnya.

Jika ada siswa yang melanggar aturan ini, wali kota akan meminta pihak kepolisian untuk menahan kendaraan tersebut dan memprosesnya sesuai hukum. “Kesadaran ini penting demi keselamatan kalian semua,” pungkas Wali Kota Hadianto.