, – Anggota DPRD , Rusman Ramli menyarankan masyarakat untuk tidak membayar retribusi apabila pengakutan sampah tidak dilakukan.

“Jadi pembayaran retribusi itu yang dibayarkan adalah pelayanan. Jadi kalau tidak ada layanan jangan dibayangkan, karena kita tidak punya kewajiban.” Kata Rusman saat menggelar reses di Kelurahan Lasoani, RT 04 RW 02, Jumat (18/02/2022).

Menurutnya, rencana untuk menerapkan pembayaran retribusi pengakutan sampah berdasarkan daya listrik belum sepenuhnya diterapkan. Sebab berdasarkan informasi, saat ini pengkajian masih dilakukan kota.

Politisi ini juga menyarankan Pemkot untuk membuat layanan aduan. Agar, jika terjadi permasalahan ditingkat masyarakat segara ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Genjot Literasi Digital, Kominfo RI dan Banua Mentor Gelar Literasi Digital di Palu

“Harus ada Hotline, Pemkot menyiapkan nomor khusus untuk pengaduan. Walupun ada satgas . Ketika hari ini masyarakat mengeluh segera ditindaklanjuti,”lanjut Rusman.

Disarankan juga agar skema pengakut sampah kembali dikaji Pemkot. Sebab, pola pengakutan dua hari sekali tidaklah tepat, terlebih jumlah armada yang dimiliki sangatlah minim. Sehingga perlu ada regulasi baru agar pengakutan sampah di Kota dapat tercover seluruhnya.

“Satu sisinya kita sangat mendukung Pemkot membuat skema pengelolaan sampah menuju . ini harus bersih harus indah.”tegasnya.

Sebelumnya masyarakat mengeluhkan jadwal pengakutan sampah yang tidak rutin dan cenderung berubah. (Sob)

BACA JUGA  Siap-siap, Juru Parkir Liar Akan Didenda Rp 2,5 Juta dan Penjara 15 Hari