Madik, Palu – Palu mengimbau seluruh kepala sekolah se- untuk melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Imbauan ini dilakukan demi meningkatkan keselamatan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.

“Jadi kami telah mengumpulkan semua kepala sekolah SMP dan SMA se- untuk mensosialisasikan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa yang belum cukup umur,” kata Kapolresta Palu, , Selasa (6/8/2024).

Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar sekolah melarang siswa membawa kendaraan sendiri, baik roda dua maupun roda empat.

Para siswa diharapkan diantar oleh orang tua atau menggunakan jasa pengantaran seperti ojek.

BACA JUGA  Pesan Sabu Dari Lapas Ampana, Seorang Pria Di Luwuk Selatan Ditangkap

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari insiden kecelakaan lalu lintas yang baru-baru ini terjadi dan merenggut nyawa seorang pelajar di bawah umur.

menegaskan bahwa demi keselamatan, tidak ada lagi siswa yang diperbolehkan membawa motor sendiri.

Data dari Satlantas Palu menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2024, terdapat lebih dari sepuluh ribu pelanggaran lalu lintas oleh pelajar. Pelanggaran dominan meliputi tidak mengenakan helm dan melawan arus lalu lintas.

melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai roda dua dan roda empat ke sekolah.

“Masyarakat diharapkan mematuhi imbauan ini untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan kejadian fatal akibat kecelakaan,” tutup .

BACA JUGA  Korupsi Proyek TTG Donggala: Berkas Lengkap, Polda Sulteng Siap Serahkan Tersangka