Madika, – Kepolisian Resor (Polres) , berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LD (48 tahun) asal Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, , diduga menjadi salah satu pengedar narkotika jenis sabu, pada Rabu (21/07/2021).

Saat dilakukan penangkapan, LD yang sehari-hari bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tidak melakukan perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto ,51 gram, 40 plastik bening kosong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet, uang tunai dengan jumlah Rp..550.000, satu buah peniti, dua set alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, empat buah macis gas dan satu buah timbangan digital.

BACA JUGA  Gelar Operasi Patuh Tinombala 2023, Polres Sigi Bagikan Brosur dan Stiker

“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami amankan dan kami bawah ke dan saat diintrograsi, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut sudah sering dibelinya di tatanga namun penjualnya tidak kenal oleh terduga pelaku,” ungkap Kasat Res Narkoba, Iptu Janni Sagala, melalui keterangan tertulisnya.

Dari pengukapan kasus ini, pihak kepolisian langsung mengamankan LD berserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terduga pelaku Akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makasar,”lanjut Janni.

Sementara , AKBP Priyahutama menegaskan, tidak akan segan-segan menindak masyarakat yang terlibat dalam kasus narkotika. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Sigi untuk tidak takut melaporkan terkait .

BACA JUGA  PWRI Sulteng Diharap Mampu Berkolaborasi Bersama Pemerintah

“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” Harap Kapolres.

Penulis : Redaksi