, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako () tahun anggaran 2022.

“Uang ini disita dari Tri Purnomo (TP), Direktur CV. Satria Bayu , berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/, tertanggal 26 September 2024,” ungkap Kepala , Dr. Bambang Hariyanto, dalam konferensi pers di ruang Command Center , Senin (14/10/2024).

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil audit ahli.

Penyidik telah menetapkan dua , yaitu Tri Purnomo dan Fuad Zubaidi (FZ), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 3.094.344.295.

BACA JUGA  Dirlantas Polda Sulteng Diduga Lecehkan Wartawan SCTV Palu Hanya Gara-gara Gunakan Hp Saat Wawancara

“Kasus ini terus dikembangkan, dan berkomitmen menuntaskan penyidikan demi memulihkan kerugian negara,” jelas Bambang.