Madika, Jakarta – DPRD Provinsi mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib (Tatib) Provinsi Sulawesi Tengah.

ini berlangsung di Ruang Rapat lantai 15, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2024).

Ketua sementara DPRD Sulteng, Yus Mangun bersama Wakil Ketua sementara, Aristan, hadir langsung dalam tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja), H. Zainal Abidin Ishak, memimpin diskusi yang didampingi Wakil Ketua , Sekretaris Ronald Gulla, serta beberapa anggota Panja lainnya, seperti H. Zalzulmida A. Djanggola, Hj. Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Hj. Rofi'ah, M.H, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh. Pakamundi, Yusuf, Drs. H. Suardi, dan Dr. Bartholomeus Tandigala.

BACA JUGA  Ketua Fraksi PKB Sulteng Segera Tinggalkan Komisi 1

Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Singi, juga turut hadir, didampingi Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan, Asmir Julianto Hanggi, dan beberapa perancang peraturan perundang-undangan lainnya.

Rombongan DPRD diterima oleh Slamet Endarto, Kasubdit Wilayah I, dan Rincih Rustiana, Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I.

Dalam sesi tanya jawab, I Nyoman Slamet mengajukan pertanyaan tentang kewajiban mengadakan Rapat Paripurna untuk Hari Ulang Tahun Provinsi, yang dinormakan dalam Tatib namun tidak tercantum dalam undang-undang.

Slamet Endarto menjelaskan bahwa penggunaan pakaian adat dan perayaan tersebut dapat dilakukan sebagai bentuk kearifan lokal.

H. Zainal Abidin Ishak menanyakan terkait pasal 246, mengenai penyanyian lagu daerah setelah Indonesia Raya dalam setiap rapat.

BACA JUGA  Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dukung Puslatda, Harap Atlet Miliki Mental Juara

Endarto menjawab bahwa hal tersebut dapat dilakukan tanpa memerlukan peraturan daerah khusus, cukup berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang kearifan lokal dan diperkuat dengan Peraturan Gubernur.

Ronald Gulla mempertanyakan apakah Tatib lama masih dapat digunakan sementara menunggu pengesahan yang baru.

“Tatib lama tetap berlaku selama belum ada peraturan baru yang disahkan.” Jawab Endarto.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai domisili anggota DPRD. Anggota dewan diwajibkan berdomisili di Palu sebagai Ibu Kota Provinsi.

Endarto juga menegaskan bahwa harus disertai Naskah Akademik dan dapat disebarluaskan melalui media massa, media , atau melalui Fokus Grup Discussion (FGD).

BACA JUGA  Pemkot Ajukan Empat Ranperda ke DPRD