Madika, Palu – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil pada Senin (04/11/2024), bertempat di Ruang Lotus Swiss-Belhotel Palu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng, Aristan, S.Pt, bersama sejumlah anggota DPRD, seperti Ir. Elisa Bunga Allo dan Mohamad Hidayat Pakamundi.

Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, serta pejabat Sekretariat DPRD, tenaga ahli Bapemperda, dan pelaku UMKM juga turut hadir.

Para narasumber, seperti Dr. Syamsul Bahri Dg. Parani, SE, MM dari Universitas Tadulako, serta Dr. Suparman, SE, M.Si, Ketua Tim Penyusun Raperda, turut memberikan kontribusi dalam diskusi.

BACA JUGA  DPRD dan Pemprov Sulteng Mulai Bahas APBD 2024

Wakil Ketua DPRD, Aristan, mengungkapkan pentingnya koperasi dan usaha kecil sebagai sektor ekonomi kerakyatan yang dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat dan menyerap tenaga kerja secara masif.

Ia menekankan perlunya kebijakan yang berpihak kepada sektor ini untuk mengatasi tantangan seperti keterbatasan modal dan akses pasar.

Raperda ini diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dan usaha kecil dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.