Madika, Palu- Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tadulako, Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli diringkus polisi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 7,73 gram dari tangan pelaku berinisial MI (26).

Kasat Narkoba Polres Toli-toli AKP S Kinsale saat memimpin penangkapan mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (20/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu sebanyak tiga paket,” ungkap Kasat Narkoba.

Dia menuturkan, selain mengamankan sabu, barang bukti lainnya juga ikut disita yaitu alat isap atau bong dan timbangan digital.

BACA JUGA  Kandas Usai Tabrak Karang di Morowali, Puluhan Penumpang Kapal Motor Irma Ilahi Dievakuasi

Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan salah satu pengedar. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Tolitoli langsung melalukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya.

Saat ini pelaku bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Polres Tolitoli guna proses penyidikan lebih lanjut.(KLB)