DPRD Sulawesi Tengah Konsultasi ke KPI Pusat Bahas Perpanjangan dan Seleksi Komisioner KPID
Madika, Jakarta – Wakil Ketua 3 DPRD Sulawesi Tengah, H. Ambo Dalle, memimpin Komisi 1 DPRD Sulteng untuk berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jakarta, Kamis (19/12/2024) siang.
Kunjungan dilakukan untuk mengkonsultasikan tentang mekanisme perpanjangan masa jabatan dan proses seleksi komisioner KPID Sulteng.
Selain anggota DPRD, delegasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kadis Kominfo Persandian dan Statistik, Sudaryano R. Lamangkona, serta Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, bersama Komisioner KPI Korwil Sulteng, Moh. Hasrul, dan Sekjen KPI, Umri, langsung menyambut rombongan di Aula KPI Pusat. Dalam pertemuan ini, Ubaidillah menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD dan Pemprov Sulteng.
“Keterlibatan daerah dalam seleksi komisioner sangat penting. Ini memastikan KPID mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Ubaidillah.
Dalam diskusi selama lebih dari satu jam, Komisi 1 DPRD Sulteng mengangkat sejumlah isu, termasuk perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID Sulteng yang akan berakhir 1 Februari 2025.
Sekretaris Komisi 1, Samiun L. Agi, menyoroti keterlambatan pembentukan tim seleksi (timsel) untuk periode 2025-2028.
“Seharusnya proses ini sudah dimulai sejak Juni, tapi karena masih dalam suasana Pemilu dan belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD, timsel juga belum bisa dibentuk,” ungkap Samiun.
Ia menambahkan, jika masa jabatan komisioner yang sekarang habis tanpa ada keputusan, perlu diterbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan.
Kadis Kominfo Sudaryano Lamangkona juga menggarisbawahi pentingnya dasar hukum untuk penerbitan SK tersebut.
“Draf SK perpanjangan sudah ada, tapi kami butuh kejelasan dasar hukumnya agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa Gubernur bisa menerbitkan SK perpanjangan sesuai dengan PKPI No. 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI.
“Pasal 11 ayat 6 dalam PKPI menyebutkan bahwa Gubernur berwenang menerbitkan SK perpanjangan dan menembuskannya ke DPRD,” terang Ubaidillah.
Terkait seleksi komisioner baru, Ubaidillah mengingatkan agar prosesnya mengacu pada PKPI No. 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
“Kami berharap seleksi ini menghasilkan komisioner yang kompeten dan memahami kebutuhan penyiaran, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan