Madika, Jakarta – Wakil Ketua 3 Sulawesi Tengah, H. Ambo Dalle, memimpin Komisi 1 Sulteng untuk berkunjung ke Komisi Penyiaran (KPI) Pusat di Jakarta, Kamis (19/12/) siang.

Kunjungan dilakukan untuk mengkonsultasikan tentang mekanisme perpanjangan masa jabatan dan proses seleksi komisioner KPID Sulteng.

Selain anggota DPRD, delegasi ini juga melibatkan Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kadis Persandian dan Statistik, Sudaryano R. Lamangkona, serta Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, bersama Komisioner KPI Korwil Sulteng, Moh. Hasrul, dan Sekjen KPI, Umri, langsung menyambut rombongan di Aula KPI Pusat. Dalam pertemuan ini, Ubaidillah menyampaikan apresiasinya atas inisiatif DPRD dan Pemprov Sulteng.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Konsultasikan Rancangan Peraturan Tata Tertib ke Kemendagri

“Keterlibatan daerah dalam seleksi komisioner sangat penting. Ini memastikan KPID mampu menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan sesuai kebutuhan lokal,” ujar Ubaidillah.

Dalam diskusi selama lebih dari satu jam, Komisi 1 DPRD Sulteng mengangkat sejumlah isu, termasuk perpanjangan masa jabatan Komisioner KPID Sulteng yang akan berakhir 1 Februari 2025.

Sekretaris Komisi 1, Samiun L. Agi, menyoroti pembentukan tim seleksi (timsel) untuk periode 2025-2028.

“Seharusnya proses ini sudah dimulai sejak Juni, tapi karena masih dalam suasana Pemilu dan belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD, timsel juga belum bisa dibentuk,” ungkap Samiun.

Ia menambahkan, jika masa jabatan komisioner yang sekarang habis tanpa ada keputusan, perlu diterbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan.

BACA JUGA  DPRD Sulteng Gelar Rapat Banmus Bahas Agenda Penutupan Masa Sidang Pertama 2024

Kadis Sudaryano Lamangkona juga menggarisbawahi pentingnya dasar hukum untuk penerbitan SK tersebut.

“Draf SK perpanjangan sudah ada, tapi kami butuh kejelasan dasar hukumnya agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa Gubernur bisa menerbitkan SK perpanjangan sesuai dengan PKPI No. 1 Tahun tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI.

“Pasal 11 ayat 6 dalam PKPI menyebutkan bahwa Gubernur berwenang menerbitkan SK perpanjangan dan menembuskannya ke DPRD,” terang Ubaidillah.

Terkait seleksi komisioner baru, Ubaidillah mengingatkan agar prosesnya mengacu pada PKPI No. 3 Tahun tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.

“Kami berharap seleksi ini menghasilkan komisioner yang kompeten dan memahami kebutuhan penyiaran, baik di tingkat nasional maupun daerah,” tutupnya.

BACA JUGA  BKD Palu Akui Status Kepegawaian Hajar Modjo Sebagai ASN Sigi