, – Anggota Komisi C , Mutmainah Korona, mengecam rencana eksploitasi tambang bawah tanah di Poboya yang akan dilakukan oleh PT Citra Minerals (CPM) bersama asing PT Mining Service. Ia menyoroti dampak serius yang bisa ditimbulkan terhadap ekosistem air dan lingkungan sekitar.

Menurut Mutmainah, sistem hidrogeologi yang digunakan dalam pertambangan bawah tanah dapat mempengaruhi debit air sungai dan meningkatkan risiko pencemaran.

“Salah satu aliran sungai di area Poboya menjadi sumber penghidupan warga Kota . Jika ekosistem air rusak, masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” ujarnya, Minggu (2/2/2024).

Mutmainah juga menyoroti lokasi tambang yang berada di wilayah sesar aktif Palu Koro. Menurutnya, perubahan struktur tanah akibat aktivitas pertambangan dapat meningkatkan risiko bencana gempa bumi di masa depan.

BACA JUGA  Kota Palu Raih Penghargaan STBM Award 2024 Kategori Pratama Terbaik III

Ia mengingatkan bahwa Kota Palu pernah mengalami gempa besar pada 28 September 2018 yang mengakibatkan dampak besar bagi masyarakat.

Selain itu, Mutmainah menekankan pentingnya keberlanjutan ekosistem tanah dan air bagi kehidupan warga.

Ia menyoroti bahwa perempuan sangat bergantung pada ketersediaan air bersih untuk reproduksi, kebutuhan , dan keperluan domestik lainnya.

“Kerusakan ekologi yang terjadi bisa berdampak luas, terutama bagi kelompok seperti perempuan,” tambahnya.

Mutmainah meminta pemerintah provinsi dan Kota Palu untuk mengevaluasi dan menolak rencana eksploitasi ini. Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologi.

BACA JUGA  Gerakan ‘Lapak Berbagi Ramadhan Bermakna’, Membawa Harapan Bagi Keluarga yang Membutuhkan di Tawaeli

“Perda ini mengatur agar perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Jika tambang bawah tanah di Poboya tetap dijalankan, maka akan terjadi pencemaran, perubahan debit air, dan perubahan morfologi sungai yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.