Madika, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota menggelar Rapat Paripurna pada Sabtu, (8/2/2025), dengan dua agenda utama, yaitu usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota masa jabatan 2021-2025 serta usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Rapat ini dipimpin oleh , Muhlis U. Aca, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wali Kota Palu H. Rasyid, Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A. Lamadjido, serta pasangan calon Wakil Wali Kota terpilih, Imelda Liliana Muhidin, Turut hadir juga anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pejabat pemerintah, tenaga ahli -fraksi DPRD, serta awak media.

BACA JUGA  Lagi, Seorang Nelayan Asal Banggai Hilang saat Melaut

Dalam rapat ini, DPRD Kota Palu secara resmi mengumumkan bahwa masa jabatan Wali Kota H. Rasyid dan Wakil Wali Kota dr. Reny A. Lamadjido, akan segera berakhir.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala daerah tidak boleh melebihi lima tahun. Masa jabatan keduanya akan resmi berakhir saat kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari 2025.

“Atas nama DPRD Kota Palu mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Rasyid dan Reny Lamadjido atas dedikasi mereka selama menjabat.” Kata Muhlis dalam sambutannya.

BACA JUGA  Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Website Donggala Resmi Ditahan

Ia mengakui berbagai kontribusi keduanya dalam pembangunan Kota Palu, baik di bidang infrastruktur, kesejahteraan masyarakat, maupun hubungan antarlembaga pemerintahan daerah.

Selain mengumumkan usulan pemberhentian, DPRD juga mengumumkan dan usulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih.

Berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 yang berlangsung pada 27 November 2024, serta keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam rapat pleno terbuka pada 6 Februari 2025, pasangan H. Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhi resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih.

Penetapan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan dalam pleno terbuka pada 5 Februari 2025.

BACA JUGA  Pemprov Sulteng Pastikan Pompanisasi dan Irigasi Dipercepat Demi Ketahanan Pangan Sulteng

Dengan dasar hukum yang jelas, DPRD Kota Palu secara resmi mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui .