Madika, Palu – Keputusan TVRI untuk merumahkan sekitar 15 jurnalis kontributor dan sejumlah penyiar mengejutkan banyak pihak. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI ikut terdampak kebijakan ini. Tanpa anggaran untuk membayar gaji para kontributor, TVRI Sulteng pun mengambil langkah berat dengan merumahkan mereka.

Keputusan ini menuai keprihatinan dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis, termasuk IJTI Sulteng, Palu, PFI Palu, dan Sulteng.

Kebijakan efisiensi ini tidak seharusnya menyasar lembaga penyiaran publik, terutama dalam hal pengurangan gaji jurnalis.

“Efisiensi anggaran yang bertujuan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru berpotensi membuat keluarga jurnalis kesulitan memenuhi kebutuhan makan yang layak. Ironis, bukan?” ujar Sekretaris , Abdi Mari.

BACA JUGA  Efisiensi Anggaran dan Stunting Jadi Sorotan dr. Reny di Musrenbang

Lebih jauh, organisasi jurnalis di menilai kebijakan ini mencederai kebebasan pers. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, dengan banyaknya jurnalis yang dirumahkan, fungsi pers sebagai pilar demokrasi pun terancam.

“Kami melihat ada ketidakadilan dalam kebijakan ini. Jurnalis di TVRI dan RRI terkena dampak, sementara lembaga seperti justru tidak tersentuh efisiensi anggaran,” tegas Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sulteng, Mitha Meinansi.

Menanggapi situasi ini, Organisasi Pers Sulteng menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Mendesak pemerintah mengkaji ulang efisiensi anggaran yang berdampak pada gaji jurnalis kontributor dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.
  2. Meminta lembaga penyiaran publik membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang adil bagi pekerja.
  3. Menuntut penyelesaian hak-hak pekerja yang dirumahkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  4. Menolak penerapan efisiensi anggaran yang diskriminatif terhadap jurnalis dan lembaga penyiaran publik.
  5. Meminta transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran agar tidak merugikan sektor jurnalisme.
  6. Mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersolidaritas dalam menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik.
  7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memastikan kebijakan efisiensi tetap selaras dengan prinsip kemerdekaan pers.
  8. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Organisasi Pers Sulteng siap menggalang aksi solidaritas dan advokasi lebih lanjut.
BACA JUGA  12 Korban Kebakaran Kapal di Teluk Palu Berhasil Dievakuasi Basarnas

Pemerintah diharap segera merespons tuntutan ini agar para jurnalis dapat kembali menjalankan tugasnya tanpa dihantui ketidakpastian finansial.

“Kami hanya ingin kebijakan yang adil dan tidak mengorbankan jurnalis yang bekerja demi kepentingan publik,” tutup Ketua Palu, Agung Sumandjaya.